PALANGKA RAYA – Peredaran narkotika di Kalimantan Tengah benar-benar dalam kategori membahayakan. Ini diketahui setelah Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah berhasil menyita dua kilogram lebih atau 2.083,80 gram sabu-sabu dalam tiga pekan, atau sejak 1-23 Juli 2020.
Selain itu tercatat ditetapkan 58 orang tersangka dari 45 kasus, dan menyita 13 butir pil ekstasi, 207 butir pil carisoprodol dan obat keras sebanyak 5.600 butir. Para tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau denda Rp 10 Miliar.
Diketahui, peredaran narkoba paling banyak yakni di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Gunung Mas. Sementara distribusi barang haram itu sebagian besar berasal dari Pontianak, Banjarmasin dan Pulau Jawa, melalui jalur darat dan udara. Dengan modus antara lain meletakan sabu di dashboard, di dalam helm dan diselipkan di barang-barang pribadi.
“Kita tidak sampai satu bulan sudah berhasil pula membongkar jaringan lintas provinsi. Hal ini tidak lain hasil kerja keras dari personel selama bulan ini dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (23/7) saat jumpa pers.
Dirinya juga mengajak semua pihak bahu membahu dan memerangi peredaran narkoba. Dan pengungkapan sejumlah barang haram tersebut, pihaknya juga bekerja sama dengan Polda Jatim. Hal itu lantaran karena otak pengendalian narkotika tersebut ditahan di Lapas Madiun dan saat ini terus dikembangkan, sehingga jaringan besar dan lintas provinsi tersebut bisa dibongkar lagi.
”Ingat otak peredaran narkoba di Kalteng ini dikendalikan oleh napi di LP Madiun dan peredarannya pun terkoneksi dengan beberapa wilayah. Yakni Kalteng, Kalbar, Kalsel dan Jatim. Makanya kita deteksi hingga diketahui pengendalinya di LP Madiun,” beber Dedi Prasetyo.
Ia menambahkan, narkoba di Kalteng paling banyak diedarkan di wilayah perkebunan dan pertambangan, dan pihaknya terus memantau untuk memberangus peredarannya.
Selain itu, Dedi juga menegaskan, telah memerintahkan Dirnarkoba untuk mengevaluasi para kasat narkoba di Polres jajaran yang lemah terhadap pengungkapan peredaran narkoba.
”Agustus ini kita evaluasi, kita peringatkan para kasat yang tidak menunjukkan kinerja bagus maka kita ganti. Kita cari kasat yang memang berkomitmen memberantas narkoba. Saya perintahkan penegakkan hukum dan kita tidak boleh kalah terhadap pengedar narkoba.” Tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto menambahkan, gagalnya 2 kilogram lebih sabu tersebut beredar, maka berhasil menyelamatkan 70 persen warga Kalteng dari paparan barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan juga mengatakan, pemaparan hasil tangkapan tersebut juga dilakukan secara virtual bersama polres jajaran.
"Konferensi secara virtual tersebut merupakan salah satu cara Polda Kalteng dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah COVID-19 di Kalteng,” pungkasnya.(daq/gus)