SAMPIT – Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kotim menegaskan, pembangunan tower di daerah permukiman wajib disosialisasikan dan mendapatkan kesepakatan warga sekitar. Hal tersebut untuk menghindari potensi konflik.
”Untuk bangunan seperti ini (tower, Red), yang penting disosialisasikan dengan penduduk sekitar apakah menerima dengan keberadaan bangunan tersebut," kata Kepala Dishubkominfo Fadliannoor, Senin (11/4).
Sosialisasi itu, menurut Fadlianor, bisa dilakukan dari tingkat RT, RW, dan RK. Apabila tidak ada penolakan, baru proses pembangunan bisa dilakukan. ”Mengenai kontruksi, tidak boleh main-main, harus benar-benar diutamakan," tegasnya.
Adanya kekhawatiran warga terkait masalah radiasi dan terkena reruntuhan di kemudian hari jika sewaktu-waktu tower roboh, merupakan hal wajar. Dari itulah segala aspeknya perlu diperhatikan, karena bangunan tersebut untuk jangka panjang.
Ranah Dishubkominfo terkait pembangunan ini, lanjutnya, terkait dengan titik center land di mana rencana pembangunan tower itu, apakah masuk dalam kawasan operasional penerbangan atau melebihi ukuran center land yang sudah diatur. Jika di luar kawasan, tingginya bisa melebihi ketentuan.
---------- SPLIT TEXT ----------
Untuk yang menentukan titik tersebut langsung dari tim otoritas bandara. ”Mereka yang mengukur dan itulah nanti yang bisa dijadikan dasar untuk menentukan berapa tingginya," jelasnya.
Terkait kawasan operasional penerbangan sendiri, Fadlianoor menambahkan, hal tersebut langsung dari Kementerian. "Karena itu penting keselamatan penerbangan, jadi perlu diketahui mereka yang membangun," katanya.
Rudy Irwandi, warga RT 32 mengaku sepakat dengan pembangunan tower yang berlokasi di Jalan Mangga I RT 32 RW 5 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang Kotim tersebut. Dia beralasan, sudah mendapatkan sosialisasi dan surat sudah lama dilayangkan kepada mereka, bahkan mereka sudah melakukan verifikasi.
”Memang ada beberapa wakra yang menolak, namun itu mereka yang mengatasnamakan warga tersebut adalah mereka yang tinggal di luar radius, sehingga memang tidak disosialisasikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, penolakan sejumlah pihak yang mengatasnamakan diri warga di sekitar menara telekomunikasi di Jalan Mangga, langsung direspons anggota DPRD Kotim dari daerah Mentawa Baru Ketapang, Hari Rahmad Pancasetya. Menurutnya, penolakan itu wajar karena minim sosialisasi.
“Itu dikarenakan minim sosialisasi. Jadi, sewajarnya ada penolakan dari warga setempat,” kata Hari Rahmad kepada Radar Sampit, Minggu (10/4). (co/ign)