PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran kembali mengingatkan semua elemen masyarakat, agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat beribadah, baik di masjid, gereja dan tempat beribadah lainnya.
Ditegaskannya, hal itu perlu dilakukan agar rumah ibadah tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Terlebih di beberapa daerah di Indonesia, khususnya Jakarta yang dalam dua minggu belakangan diketahui ada sejumlah klaster baru penyebaran korona, salah satu tempat penyebaran di rumah Ibadah.
”Pelaksanaan ibadah di semua rumah ibadah wajib memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sehingga keberadaan rumah ibadah ini tidak menjadi tempat penyebaran terlebih membuat klaster,” ujarnya mengingatkan.
Sugianto juga meminta bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing untuk memerhatikan aktivitas di rumah ibadah. Bahkan seluruh penanggungjawab rumah ibadah juga diingatkan agar dalam pelaksanaan revitalisasi fungsi rumah ibadah benar-benar memerhatikan protokol kesehatan.
Fasilitas pendukung protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, penyediaan cairan pembersih tangan, tanda pengaturan tempat, dan fasilitas lainnya, harus benar-benar dilengkapi. Anggota jemaat atau jamaah pun dalam melakanakan ibadah wajib mematuhi protokol kesehatan.
”Saya minta seluruh pihak bersama-sama melakukan upaya terbaik sehingga gereja, masjid ataupun fasilitas ibadah lainnya tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19 di Kalteng,” tegas Sugianto.
Orang nomor satu di Pemprov Kalteng ini menambahkan, harus ada upaya untuk mendukung meringankan beban tugas tenaga medis dan seluruh elemen yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Langkah sederhana hanya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak atau tidak berkerumun hingga kewajiban menggunakan masker.
”Karena dengan mentaati protokol kesehatan ini, secara langsung menekan angka penyebaran. Kalau bisa ditekan angkanya, maka Covid-19 semakin capat tertangani,” tekannya.
Sugianto juga mengingatkan selain rumah ibadah, kasus penyebaran Covid-19 di perkantoran juga harus diantisipasi guna menghidari klaster baru. Baik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah,wajib memerhatikan protokol kesehatan dalam semua aktivitas.
”Seluruh penanggung jawab kantor agar mematuhi protokol kesehatan dimaksud. Ini juga bagian dari menjaga produktivitas kerja dengan tetap aman dari Covid-19,” tandas Sugianto.(sho/gus)