SAMPIT – Pengguna jalan yang ingin melintas dipertigaan Jalan HM Arsyad - Ahmad Yani, diminta untuk mengambil satu jalur. Sementara Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim, sedang melaksanakan pembuatan marka kejut.
”Sudah berkoordinasi dengan Dishub Kotim. Marka kejut ini dibuat sesuai aturan standar,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin.
Ia menjelaskan, marka kejut ini dibuat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya aksi balap liar, sepeda motor yang selama ini kerap terjadi di ruas jalan tersebut.
Sementara, marka kejut dipasang dikedua arah baik yang mengarah ke Ahmad Yani maupun sebaliknya. Diduga, ketinggian marka kejut yang dibuat itu mencapai satu - dua centi meter sehingga akan menimbulkan sedikit getaran.
”Kalau tidak sesuai dengan aturan, nanti akan meminta instansi pembuat marka kejut itu, segera menyesuaikan dengan ketinggian standar garis tersebut,” tandasnya. (sir/dc)