SAMPIT – Meski mengaku tidak sempat menyetubuhi para korbannya, KR, pria beristri warga Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim ini dijatuhi hukuman 5,5 tahun.
Di sidang putusan kemarin (12/4), KR divonis bersalah dan melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa di pidana penjara lima tahun enam bulan (5,5 tahun) dan denda Rp 60 juta yang apabila tidak dibayar di ganti dengan kurungan dua bulan,” kata ketua majelis hakim Leo Sukarno.
Hakim menyatakan terdakwa bersalah lantaran perbuatan terdakwa yang mencabuli empat korban berstatus pelajar SD dan SMP.
---------- SPLIT TEXT ----------
Modus terdakwa yakni berpura-pura mengantar korban pulang, namun di perjalanan korban di takut-takuti kalau terkena liur anjing harus dihilangkan dengan cara buang air kecil (kencing) di daun lalu diusapkan ke kaki dan paha jika tidak dilakukan akan menderita gatal-gatal.
Saat korban melepaskan celana untuk kencing, saat itu lah terdakwa melancarkan aksi bejatnya.
Atas putusan itu, pria yang didampingi Iriansyah penasihat hukumnya langsung menyatakan terima dan terdakwa akan menjalani sisa hukuman. (co/fm)