PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kobar lakukan penertiban pedagang kaki lima yang kembali memadati kawasan bahu jalan dan trotoar di sejumlah jalan protokol di Kota Pangkalan Bun, Kamis (6/8).
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, pihaknya telah memberikan banyak kelonggaran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL). Namun belakangan ini justru PKL musiman menjamur di beberapa lokasi terlarang. "Kita masih menjumpai PKL di Pangkalan Bun yang berjualan di atas drainase. Sehingga ini yang kita tertibkan," kata Majerum Purni.
Menurutnya toleransi bagi PKL untuk bisa berjualan pada momen-momen tertentu, seperti Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri serta hari-hari besar Islam lainnya, namun ternyata justru disalahgunakan. Sehingga ketika momen tersebut sudah berlalu, maka area publik yang dilarang untuk berdagang harus segera dikosongkan kembali. Hal ini guna mengembalikan wajah Kota Manis Pangkalan Bun kembali tertata dengan tertib dan nyaman seperti sediakala.
"Pada prinsipnya para PKL itu memang dilarang berjualan di lokasi-lokasi yang selama jalur hijau seperti jalan Sutan Syahrir, Jalan Pengeran Antasari, HM Rafi'i dan Jalan Iskandar dan aturannya memang tidak ada toleransi," jelasnya.
Selama melakukan patroli dan penertiban PKL, anggota juga sekaligus membagikan selebaran Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat kepada pedagang kaki lima PKL tentang larangan untuk berdagang di atas bahu jalan, trotoar, dan juga di atas saluran drainase.
“Kepada PKL, pemilik toko, pemilik kios di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk tidak membangun di atas bahu jalan, trotoar, maupun di atas saluran drainase,” harap Majerum Purni.
Kasatpol PP ini menerangkan sebelumnya para pedagang tersebut sudah diingatkan dan diberi tenggang waktu untuk berdagang di lokasi-lokasi dilarang tersebut. Namun kenyataannya masih banyak pedagang yang nekat berjualan di tempat yang dilarang. (rin/sla)