SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 08 Agustus 2020 10:30
Wanita Penghibur Kena Denda, Kapok Enggak?
Sejumlah wanita penghibur menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat (7/8).

NANGA BULIK – Seperti tidak ada jeranya, lagi-lagi sejumlah wanita penghibur diciduk oleh Satpol PP Kabupaten Lamandau. Mereka diringkus saat petugas menggelar penertiban Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Bulik, Kamis (6/8) malam.

"Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah Losmen Samaliba, Losmen Mama Mia dan warung remang remang di Jalan Gemareksa," ungkap Kepala Satpol PP Lamandau Triadi.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan satu laki-laki  YS (17) dan satu wanita ST (19) di Losmen Samaliba. Keduanya telah dijemput keluarga masing-masing.

Saat razia di Losmen Mama Mia, petugas tidak menemukan pelanggaran. 

Sedangkan di warung remang-remang simpang Gemareksa, petugas mengamankan  beberapa PSK, yakni  ER (32), AL (33), SU (35), HA (47), HE (33), KAF (31).

"Setelah  diamankan, mereka diproses sesuai prosedur , yakni sidang tipiring di PN Nanga Bulik," terangnya.

Kemarin (7/8), sidang tipiring di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dipimpin Hakim Asterika didampingi panitera Edi Zarqoni.  Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar Perda No.04 Tahun 2016 tentang Ketentraman Ketertiban Umum. Lima PSK divonis membayar denda Rp 150 ribu. Sementara satu muncikari yang menyediakan tempat esek-esek ini divonis membayar Rp 500 ribu.

Mereka melanggar Pasal 29a ayat 2 huruf a Perda Kabupaten Lamandau No 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum junto pasal 41 ayat 1 Perda No 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Lamandau No 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. (mex/yit)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers