SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 08 Agustus 2020 10:30
Wanita Penghibur Kena Denda, Kapok Enggak?
Sejumlah wanita penghibur menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat (7/8).

NANGA BULIK – Seperti tidak ada jeranya, lagi-lagi sejumlah wanita penghibur diciduk oleh Satpol PP Kabupaten Lamandau. Mereka diringkus saat petugas menggelar penertiban Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Bulik, Kamis (6/8) malam.

"Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah Losmen Samaliba, Losmen Mama Mia dan warung remang remang di Jalan Gemareksa," ungkap Kepala Satpol PP Lamandau Triadi.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan satu laki-laki  YS (17) dan satu wanita ST (19) di Losmen Samaliba. Keduanya telah dijemput keluarga masing-masing.

Saat razia di Losmen Mama Mia, petugas tidak menemukan pelanggaran. 

Sedangkan di warung remang-remang simpang Gemareksa, petugas mengamankan  beberapa PSK, yakni  ER (32), AL (33), SU (35), HA (47), HE (33), KAF (31).

"Setelah  diamankan, mereka diproses sesuai prosedur , yakni sidang tipiring di PN Nanga Bulik," terangnya.

Kemarin (7/8), sidang tipiring di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dipimpin Hakim Asterika didampingi panitera Edi Zarqoni.  Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar Perda No.04 Tahun 2016 tentang Ketentraman Ketertiban Umum. Lima PSK divonis membayar denda Rp 150 ribu. Sementara satu muncikari yang menyediakan tempat esek-esek ini divonis membayar Rp 500 ribu.

Mereka melanggar Pasal 29a ayat 2 huruf a Perda Kabupaten Lamandau No 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum junto pasal 41 ayat 1 Perda No 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Lamandau No 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. (mex/yit)

 

 


BACA JUGA

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers