SAMPIT – Proyek pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Jalan Mangga I RT 32 RW 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim akhirnya dihentikan sementara. Penghentian itu atas permintaan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kotim setelah warga melakukan protes mendatangi lokasi pembangunan tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Perizinan Tertentu BPMPTSP mengatakan, proyek itu akan dibahas lagi secara internal. ”Kebetulan pimpinan kita sedang di luar kota, jadi saya hanya bisa memberikan penjelasan sesuai kapasitas saya, yang jelas untuk sementara pembangunannya kita hentikan dulu,” katanya, Rabu (13/4).
Setelah rapat internal, pihaknya berencana memanggil pihak yang mengerjakan proyek tersebut. Kemudian, warga yang sepakat maupun menolak, serta aparatur RT, kelurahan, dan kecamatan setempat.
Rodi menuturkan, proyek tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunannya (IMB). Saat ditanya adanya warga yang protes dan ada yang tidak tanda tangan, hal tersebut bukan ranah mereka.
---------- SPLIT TEXT ----------
Sebelumnya ada rekomendasi dari pihak kecamatan melalui kelurahan setempat, bahwa proyek tersebut sudah disepakati warga sekitar. ”Kalau orang mengajukan, kita tidak bisa menolak. Kita juga sudah rapat. Saat itu hadir RT, kelurahan, kecamatan, dan kita turun ke lapangan mengecek lokasinya. Nah, setelah itu baru IMB kita terbitkan,” jelasnya.
Saat turun ke lapangan, lanjut Rodi, tugas mereka hanya mengecek objeknya tanpa mengecek ulang persetujuan warga sekitar sebagaimana yang diajukan pihak kelurahan.
Sementara itu, Darmansyah selaku kuasa hukum warga yang keberatan menyatakan, selama ini warga tidak mendapat sosialisasi, sehingga proyek itu berujung penolakan. ”Coba kalau semuanya disosialisasikan, saya rasa tidak sampai seperti ini. Buktinya, pemilik rumah yang di depan ini, yang hanya dibatasi jalan dengan proyek mengaku tidak pernah disosialisasikan,” tuturnya. . (co/ign)