SAMPIT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampit Siti Maimunah menuntut Alamsyah alias Ancah (34) terdakwa kasus penganiayaan pidana penjara selama 14 bulan.
Tuntutan ini dibacakan jaksa pada Selasa (12/4), jaksa menilai terdakwa terbukti menganiaya Antonius Dani mandor kebun kelapa sawit hingga mengakibatkan korban terluka.
Penganiayaan terjadi pada 1 Desember 2015 di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 2 kantor PT Mega Dinamik Perkasa, Kecamatan MB Ketapang.
Korban dan terdakwa janjian bertemu membahas masalah tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayar perusahaan, padahal pada Mei-Juni terdakwa tidak pernah absen.
---------- SPLIT TEXT ----------
Saat korban baru sampai kantor dan terdakwa lebih dulu menunggu. Korban mengajak terdakwa ke dalam, ketika korban masuk duluan dari arah belakang, terdakwa langsung membacok menggunakan mandau (senjata tajam khas Kalimantan) dan mengena bagian lengan korban.
Korban berupaya menyelamatkan diri masuk ke dalam kantor, menuju pintu belakang dan lari ke depan kantor.
Pelaku terus mengejar dan berupaya membacoknya, namun petugas yang melihat langsung melerai dan mengamankannya.
Atas tuntutan tersebut, warga Jalan Tidar Raya 2 gang Sawo , Kecamatan Baamang itu kepada majelis hakim yang di ketuai Leo Sukarno mohon keringanan. ”Saya berjanji yang mulia tidak mengulanginya (penganiayaan) lagi, saya menyesal. Mohon hukuman seringan-ringannya,”cetus Ancah. (co/fm)