KUALA KAPUAS – Ngeri dan biadab mungkin pantas untuk seorang pria berusia 39 tahun, warga Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, karena ulahnya membuat seorang korban tidak bisa berdiri hingga berjalan.
Korban yang masih dibawah umur tersebut, harus mengalami luka robek di bagian anusnya, karena ulah pelaku pedofilia bernama Supriadi, yang memasukan jari dan alat vital kebagian anus korban tidak lain adalah tetangga pelaku.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan kasus pedofilia yang ditangani pihaknya tersebut bermula, saat keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Barat, hingga langsung berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Kapuas.
"Awalnya keluarga korban ini melihat korban tidak bisa berdiri hingga berjalan, setelah diperiksa ke medis terjadi bagian anusnya rusak, setelah ditanya ke korban oleh keluarganya ternyata korban mendapatkan perlakukan tidak senonoh pelaku, dari sana keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres Kapuas," katanya, Selasa (18/8) kemarin.
Dari laporan keluarga korban dan visum terhadap korban, anggota reskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Barat, langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian akhirnya pelaku berhasil diamankan serta langsung dibawa ke Polres Kapuas guna penyelidikan oleh penyidik unit PPA Polres Kapuas.
"Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (16/8) malam, di rumahnya. Ketika dimintai keterangan ternyata dari pengakuan pelaku bahwa korban bukan satu orang saja, melainkan puluhan orang, yang rata - rata masih dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD)," pungkasnya.
Mantan Kasubdit Tipiter Polda Kalteng ini juga menerangkan, dari motif yang dilakukan pelaku dengan menyodomi dan melakukan kekerasan seksual kepada anak laki - laki atau suka sesama jenis, dengan iming - iming uang karena puluhan yang menjadi korban pelaku merupakan orang - orang tidak mampu.
"Pelaku melancarkan aksinya di rumah pelaku sendiri dan iming - iming memberi uang dan menyekolahkan para korban, karena rata - rata korban pelaku ini merupakan keluarga tidak mampu, jadi uang yang didapat pelaku ini hasil dari kerja pelaku sebagai tukang urut di Kampung tempat kejadian," terangnya.
Bukan hanya itu saja, pelaku yang hidup seorang diri tanpa ada keluarganya ini pun mengakui, bahwa aksi yang dilakukannya sejak tahun 2014 lalu, dengan korban puluhan anak yang masih sekolah di bangku SD, hingga pengakuan pelaku pun sempat menjadi korban kasus yang sama ditahun 1995 yang lalu.
"Dari enam tahun lalu, tahun 2014, rata - rata anak dibawah umur dan sebanyak 21 orang. Saya juga pernah menjadi korban seperti ini di tahun 1995 lalu," ucap pelaku dengan jawaban yang santai saat diwawancarai.
Hal yang dilakukannya bukan karena untuk balas dendam, namun untuk kepuasannya saja. Sehingga saya melakukannya kepada anak laki – laki.
Sementara itu dari kejadian tersebut pihak kepolisian Polres Kapuas akan bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Kapuas, untuk melakukan pembinaan atau rehabilitasi mental kepada para korban, sehingga kedepannya para korban tidak berubah perilakunya seperti yang dialami oleh pelaku.
Akibat dari perbuatan pelaku pun, pihak kepolisian Polres Kapuas mengenakan pelaku dengan Pasal 82 UU 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman dari 5 tahun hingga 15 tahun penjara. (der/dc)