ANGKA terpapar virus korona di Kota Palangka Raya yang kini sudah mencapai 852 kasus dengan 52 kematian. Namun kondisi ini ternyata masih tak membuat sejumlah masyarakat secara optimal menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya dalam menggunakan masker, tetapi juga implementasi jaga jarak saat berkerumun atau berbelanja dan berjualan.
Terbukti, saat Tim Satuan Tugas COVID-19 dan jajaran Polresta Palangka Raya melakukan giat penerapan protokol, Sabtu (22/8). Masih ditemukan warga tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Bahkan masih ada pedagang dan pengunjung pasar besar yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas. Padahal sebelumnya, klaster covid-19 di pasar besar tercatat ratusan orang, walaupun sudah dinyatakan sembuh.
”Saat ini kita masih sosialisasi, tetapi tetap teguran terhadap pedagang dan pengunjung tak menggunakan masker dilakukan. Tercatat sekitar 80 orang yang diberikan teguran secara lisan yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di kawasan pasar besar," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Minggu (23/8).
Disampaikannya, Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya secara terus menerus gencar melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut kepada masyarakat. Apabila hal tersebut sudah digencarkan, maka masyarakat nantinya akan ditindak tegas apabila melanggar aturan protokol kesehatan.
"Kami sangat mengharapkan kesadaran dan kedisiplinan warga Kota Palangka Raya. Hal tersebut dilakukan guna menanggulangi penyebaran COVID-19. Ingat Palangka Raya selalu nambah tiap hari, maka itu ayo kita tekan penambahan itu, apalagi kematian sudah lebih 50 orang," pungkasnya.
Jaladri menambahkan tak hanya memberikan teguran, pihaknya juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat. Kegiatan dilakukan di empat lokasi pada pasar besar, yakni komplek pasar ikan, pasar lombok, pasar baru A dan pasar baru B. (daq/gus)