SAMPIT – BIM (15) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampit, kemarin (14/4). Di persidangan, BIM membantah melanjutkan bisnis haram Salman (ayahnya) yang lebih dulu berurusan dengan hukum.
“Pengakuannya hanya menjual barang Hendra, namun saat kami kejar siapa Hendra ini tidak jelas,” kata Iriansyah, penasihat hukum terdakwa ditemui seusai sidang yang digelar tertutup, kemarin.
BIM di persidangan yang digelar secara maraton ini mengakui sudah lima bulan bekerja untuk Hendra (jadi kurir sabu-sabu) setelah ayahnya ditangkap aparat. Dia tidak hanya mengantar pesanan saja, namun pemesan sabu itu langsung berhubungan dengannya.
Dia diberikan kepercayaan oleh Hendra (DPO) untuk menjual sabu-sabu hingga sampai ke tangan pembeli.
“Kadang mereka yang mengambil sabu, dari pengakuannya mengutang dulu dua atau tiga hari, setelah itu baru bayar,” tegas Iriansyah.
---------- SPLIT TEXT ----------
BIM mengaku setiap satu kali transaksi dia mendapat upah hingga Rp 100 ribu, dan uang yang didapat habis dia gunakan untuk membeli sabu juga. Sabu-sabu bagi ABG ini sudah tidak asing lagi, bahkan dia mengenalnya sejak ayahnya rutin jadi pengedar.
“Pada awalnya, dia sempat berkelit juga, namun akhirnya dia mengakui juga perbuatannya, menjual barang atas suruhan Hendra,” tegas JPU Kejari Sampit Pintar Simbolon.
BIM ditangkap aparat Polres Kotim pada 17 Maret 2016 lalu di Jalan Padat Karya Permai, Perumahan Rahmat Anugerah, Baamang.
Dari tangan BIM, polisi mengamankan sabu seberat 53 gram yang disimpan dalam potongan pipa paralon yang disembunyikan di bawah lubang lantai keramik. (co/fm)