SAMPIT – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membongkar sindikat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di wilayah hukumnya. Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, terungkapnya sindikat pemalsu KTP itu bermula saat pihaknya mengadakan seleksi penerimaan calon Bintara Polri di Mapolres Kotim.
Dalam pelaksanaan tersebut, Polres Kotim melibatkan berbagai pihak eksternal untuk memeriksa keabsahan atau validitas dokumen kependudukan maupun dokumen kependidikan calon peserta. Saat pemeriksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotim menemukan kejanggalan salah satu dokumen kependudukan milik calon siswa penerimaan Bintara Polri Tahun 2020.
”Saat itu kami ada menemukan dokumen kartu keluarga (KK) milik calon siswa penerimaan Bintara Tahun 2020 yang diduga palsu,” kata Abdoel, Senin (24/8).
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya lantas berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim untuk menelusuri asal dokumen. Satreskrim lalu mengamankan dua pelaku, yakni Rudy Yasman dan Fendy Kartono, di Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
”Setelah berhasil diamankan, kedua orang tersebut langsung digiring ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Rudy Yasman setiap harinya selalu mangkal di depan Disdukcapil Kotim untuk mencari mangsanya, terutama dalam mengurus dokumen kependudukan. ”Dia (Rudy Asman, Red) secara aktif mencari mangsanya (warga-red) yang datang ke Disdukcapil. Di sana, dia menawarkan mangsanya untuk mengurus dokumen kependudukan secara cepat,” tambahnya.
Setelah mendapat mangsa, Rudy berkoordinasi dengan pelaku lainnya, Fendy Kartono. Fendy berperan sebagai pembuat dokumen palsu. Pihaknya kembali melakukan pengembangan hingga mengamankan pelaku lainnya, yakni Akhmad Farurrazi alias Arul di Jalan Antang Barat.
Arul dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dia kerap mangkal di depan kantor Disdukcapil Kotim untuk mencari target.
”Jadi, rangkaiannya, saat calon peserta siswa Bintara, mau mengurus perbaikan KK, Rudy Yasman dan Fendy Kartono berkoordinasi dengan Arul untuk meminta bahan blanko maupun KK palsu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tiga orang pelaku disangkakan dengan Pasal 96 UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 Ayat 1. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa stempel berbagai instansi, SMA, kelurahan, kecamatan, dan lainnya.
Ketiga pelaku juga mahir dalam membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian Palsu. Satreskrim Polres Kotim masih menyelidiki kasus tersebut, terutama banyak jumlah dokumen palsu yang sudah tersebar. (sir/ign)