PALANGKA RAYA— Perhatian khusus diberikan Dinas Sosial Provinsi Kalteng terkait kasus penganiayaan berat bocah berusia enam tahun, oleh ibu kandungnya YAN dan kekasihnya AN, warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pihaknya menyediakan pelayanan trauma center dan pendampingan khusus, serta berkelanjutan akan diberikan, jika nantinya korban memerlukan hal tersebut. Tak hanya tentang pemulihan psikis tetapi juga hal - hal lain, seperti penghilangan trauma siksaan dan tindak kekerasan.
Disampaikan kepada Radar Sampit, Rabu (26/8), Sekretaris Dinas Sosial kalteng Budi Santoso menyampaikan, siap untuk menyediakan trauma canter kepada korban, terlebih pasca terjadi tindak kekerasan dan perbuatan kejam itu dilakukan oleh orangtuanya korban sendiri.
“Ingat jika pelaku hanya dipenjara atau menjalani hukuman, namun bagi korban tak hanya gangguan psikologis, tetapi trauma berkepanjangan dan bisa saja seumur hidup,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut sudah sangat wajar korban segera mendapatkan terapi dari ahli psikolog dan pengobatan badan dari dokter,sehingga kekejaman dari perbuatan tersangka tidak membekas, apalagi dari pengakuan bahwa korban selalu diperlakukan tak manusiawi oleh keduanya.
”Saya sarankan untuk harus diterapi dan itu rutin, hingga bisa menghilangkan ingatan - ingatan perbuatan dari korban. Dinsos punya psikologis klinik yang siap menangani hal tersebut. Maka itu Dinsos Kotim sudah bergerak dan melakukan penanganan untuk melakukan hal tersebut,” tekan Budi.
Lanjut Budi, selama ini di Kalteng memang tak bisa dipungkiri bahwa tindak kekerasan perempuan dan anak selalu terjadi setiap tahun. Tercatat Rumah Perlindungan dan Trauma Canter Dinsos Kalteng, tahun 2019 menangani 64 kasus dan tahun 2020 sampai bulan Juli sudah menangani 22 kasus. Dari kekerasan dalam rumah tangga, perkosaan, kekerasan lainnya, termasuk pelecehan seksual.
“Tiap tahun selalu ada dan misinya rata rata anak dibawah umur. Dinsos siap untuk mendampingi. Ingat korban jika tak ditangani secara cepat bisa jadi pelaku nantinya. Maka itu yang perlu diterapi adalah korban, dan pelaku dikenakan hukuman setimpal,” pungkasnya. (daq/dc)