SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 28 Agustus 2020 14:48
Polisi Didesak Ungkap Penadah CPO
ILEGAL: Gudang yang diduga tempat penimbunan CPO ilegal di Jalan Kapten Mulyono Sampit. (IST )

SAMPIT –  Keberadaan pasar gelap minyak mentah kelapa sawit atau CPO di Kotawaringin Timur terorganisir dengan rapi. Para pelaku  menyediakan gudang di Jalan Kapten Mulyono Sampit.  Ini terungkap setelah  Satreskrim Polres Kotim mengamankan tiga orang yakni Surya(35), Mamat Yusuf (39) dan Ramlan (43), yang diduga menggelapkan minyak kelapa sawit milik PT Windu Nabatindu Lestari (WNL). 

Ketiga tersangka tersebut diamankan saat sedang melakukan pembongkaran tujuh ton CPO di  gudang  Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit,  Rabu (12/8) siang.  Atas kejadian tersebut,  PT WNL selaku pemilik minyak kelapa sawit mengalami kerugian mencapai Rp 69 juta.  

Menyikapi kasus ini, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim SP Lumban Gaol mendesak aparat untuk mengusut tuntas dan menyeret semua penjual CPO gelap.  Bisnis CPO ilegal ini sudah lama namun tidak pernah diungkap sampai kepada aktor utama. Penindakan hanya masih berkutat kepada sopir.

“Saya kira permainan jual beli CPO gelap di Kotim ini jadi rahasia umum, saya dukung aparat kepolisian bongkar semua jaringan ini penadah dan pemodal. Ini pasti terorganisir,” kata politikus Partai Demokrat Kotim itu.

Gaol mengakui adanya aktivitas gelap  transaksi CPO di Kotim ini mengancam iklim dunia usaha kelapa sawit. Aparat kepolisian harus memberikan jaminan keamanan untuk sektor sawit.

“Saya minta itu ditindak tegas lah khususnya yang beralibi tentang limbah CPO namun secara kasat mata itu sering dijadikan modus. Itu pemain CPO gelap, disitu penerima penggelapan CPO dari oknum-oknum,” katanya.

Dengan tertangkapnya tiga orang yang menggelapkan CPO milik PT WNL itu hendaknya menjadi pintu masuk untuk mengungkapkan semua pasar gelap CPO di Kotim.

Dari penelurusan Radar Sampit, aksi penggelapan CPO terjadi di salah satu gudang di Jalan Kapten Mulyono, tepatnya di seberang gedung Rins Ball Room. Gudang itu dijadikan pangkalan untuk mengirimkan CPO  haram  keluar daerah. Diduga kuat CPO dimasukan ke dalam profil tank lalu dimuat ke container untuk dikirim ke pembeli di Jawa melalui jalur laut.  

Meski begitu, pemilik gudang membantah keterlibatannya. Pemilik gudang bernama Khairul Anwar atau yang biasa dipanggil Jarot mengatakan, dirinya sudah sepenuhnya menjalani pemeriksaan kepolisian. ”Saya dipanggil menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Mapolres Kotim,” ujar Jarot.

Menurutnya, pemanggilan itu atas dasar penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Kotim untuk mencari tahu siapa penadah tujuh ton CPO atau minyak kelapa sawit, milik PT Windu Nabatindu Lestari (WNL) dan diangkut oleh transfortir PT Surya Mentaya Gemilang dan digelapkan di gudangnya itu.

”Memang benar gudang itu milik saya. Tapi saya tidak tahu dengan kejadian itu (penggelapan CPO-red),” ujarnya.

Dengan adanya panggilan ini, Jarot membantah tuduhan bahwa dia sebagai  penadah minyak kelapa sawit milik PT WNL.

”Ada yang menuduh saya sebagai penadahnya (penggelapan CPO-red). Saya tidak tahu apa - apa dengan adanya penggelapan ini,” yakinnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizibnan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Johny Tangkere  terkejut dengan adanya gudang untuk penyimpanan limbah dan CPO di gudang  sekitar pemukiman padat penduduk itu.  Keberadaan gudang   tidak mengantongi izin apapun.

“Gak ada izinnya kalau gudang itu digunakan untuk aktivitas tersebut,”kata Johny Tangkere.

Menurutnya, dengan dalih apapun, gudang di areal permukiman tak diizinkan untuk penyimpanan limbah, CPO ataupun CPO asam tinggi. Dia memastikan keberadaan gudang yang belakangan ini untuk arena transaksi gelap CPO itu adalah tidak  berizin.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Satreskrim Polres Kotim mengamankan tiga orang yakni Surya(35), Mamat Yusuf (39) dan Ramlan (43), atas kasus penggelapan minyak kelapa sawit. Ketiga orang tersangka tersebut diamankan saat sedang melakukan pembongkaran tujuh ton CPO di  gudang  Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit,  Rabu (12/8) siang.

Atas kejadian tersebut,  PT WNL selaku pemilik minyak kelapa sawit mengalami kerugian mencapai Rp 69 juta. Meski ketiga orang sudah ditetap sebagai tersangka, namun penadah tujuh ton minyak mentah sawit belum terungkap. (ang/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers