PANGKALAN BUN - Sebanyak 20 paket sabu gagal diedarkan. Pemilik sabu MU (43) diamankan Satuan Narkoba Polres Kobar di bengkel miliknya, Desa Sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kasatnarkoba Iptu M. Nasir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait adanya seorang lelaki yang menjual sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan di bengkel milik pelaku. Saat itu MU mencoba mengelabuhi petugas dengan membuang sabu yang disimpan dalam sebuah dompet ke halaman rumahnya.
"Barang bukti sempat dibuang di halaman rumah. Itu untuk mengelabuhi petugas," kata Iptu M Nasir, Minggu (30/8).
Setelah diperiksa, ternyata dompet tersebut berisikan 20 paket sabu siap edar. Sabu tersebut sudah dikemas kecil-kecil.
Selain mengamankan sabu, polisi juga mendapatkan lima plastik klip kosong, satu tas kecil, dan handphone Nokia warna putih yang sering digunakan untuk komunikasi.
"Selanjutnya barang bukti sabu dan MU diamankan di Mapolres Kobar. Kita bakal cari tahu dari mana MU mendapatkan barang tersebut," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar. (rin/yit)