SAMPIT – Nasib baik masih menaungi sembilan dari 12 orang yang ditangkap polisi pada penggerebekan di Jalan DI Panjaitan, belakang eks Golden Sampit, Kamis (14/4) lalu. Hanya tiga dari mereka yang diproses Polres Kotim lantaran terbukti edarkan sabu-sabu. Sementara sembilan lainnya dipulangkan.
Diketahui, dari 12 orang yang ditangkap itu ada residivis dengan kasus yang sama, dan juga pemain baru. Namun, hanya dua yang terbukti sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dan satu lainnya merupakan DPO Kejaksaan Negeri Sampit.
Dua orang tersebut adalah Misnawati dan Suryadi. Mereka terbukti memiliki dan menjual barang haram itu. Barang bukti yang didapat berjumlah 20 gram sabu-sabu.
Sedangkan DPO Kejari Sampit langsung ditangani pihak kejaksaan. Dia adalah Arif, anak dari Misnawati.
Sembilan yang tertangkap lainnya kini dalam masa rehabilitasi. Setelah dilakukan rehabilitasi, mereka akan diberikan arahan tentang penyalahgunaan narkoba.
”Hanya tiga yang kami proses, sedangkan sembilan lainnya kami pulangkan karena tidak terbukti sebagai pengedar,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasatreskoba AKP Wahyu Edy Priyanto, Jumat (15/4).
Dari 20 gram sabu-sabu yang menjadi barang bukti, tujuh paket sabu seberat 17 gram adalah milik dua tersangka dan DPO kejaksaan tersebut. Sedangkan 3 gram lainnya ditemukan polisi di jalanan sekitar tempat penggrebekan. (mir/dwi)