PALANGKA RAYA – Jeruji besi tak membuat Reza Fahlevi (34) jera. Belum lama keluar dari Lapas Klas II Palangka Raya, warga Jalan RT A Milono Km 2,5 itu kembali dibekuk polisi. Dia ditangkap di Jalan G Obos VII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (13/4). Polisi mengamankan empat paket sabu seberat 1,98 gram seharga Rp 4 juta.
Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Winarko Kisworo mengatakan, Reza merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya dia diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
Winarko mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat. Setelah diselidiki, aparat melakukan penggerebekan. ”ASsal barang masih dilakukan pengembangan,” tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (daq/ign)