PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengingatkan, bupati dan wali kota agar hati - hati dan tidak sembarangan memutuskan pemberlakuan tatanan kehidupan baru atau new normal di daerahnya masing - masing. Semua tahapan dan ketentuan harus diperhitungkan dengan benar sebelum fase itu diterapkan.
Ia menjelaskan, bahwa penetapan new normal harus berdasarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020, tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalteng.
“Yang paling diperhatikan itu bagaimana kondisi daerah, tingkat penularan Covid-19 dan lain sebagainya. Jadi tidak sembarangan, jangan hanya melihat dari angka kesembuhannya saja,” katanya kemarin.
Berdasarkan ketentuan, penetapan new normal hanya diizinkan untuk daerah yang tingkat risiko penularannya dalam kategori rendah atau zona hijau dan kuning. Sedangkan untuk zona risiko sedang level tiga atau zona jingga, diperbolehkan menetapkan new normal namun dengan skala terbatas.
Penentuan zona risiko persebaran Covid-19 tersebut ditentukan berdasarkan indicator - indikator kesehatan masyarakat menggunakan skoring dan pembobotan. Ini artinya penentuan zona risiko tersebut tidak hanya berpatokan pada angka kesembuhan, namun hal lainnya yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
“Bupati dan wali kota untuk memerhatikan rekomendasi ini demi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Ketentuan ini wajib diperhatikan, supaya tatanan kehidupan baru dapat berjalan baik dan tidak terjadi penularan,” ucapnya.
Sugianto menyebutkan, dalam membuka tatanan kehidupan baru, pemerintah kabupaten dan kota juga harus mengimbanginya dengan menggiatkan upaya sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan kepada masyarakat agar lebih disiplin.
“Tetap selalu disiplin dan patuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai sebaran Covid-19. Ya, mudah - mudahan dengan disiplin, semua daerah di Kalteng bisa jadi zona hijau. Ini artinya tidak hanya mengejar new normal,” pungkasnya. (sho/dc)