SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 16 April 2016 20:06
Sengkarut Parkir Termasuk Aksi Premanisme, Polisi Bakal Turun Tangan!
PERKUAT KOORDINASI: Polres memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, seperti narkoba dan parkir di luar aturan yang dinilai bagian dari aksi premanisme. (FOTO: RIAN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Aparat kepolisian tak tinggal diam terhadap sengkarut masalah parkir di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sejumlah pihak diundang untuk membahas masalah itu. Tarif parkir yang melebihi ketentuan dinilai bagian dari premanisme.

”Masalah parkir ini identik dengan premanisme. Mereka meminta biaya parkir dengan seenaknya atau tak sesuai perda. Misalkan, saat konser musik atau hiburan lainya. Mereka menarik biaya parkir minimal Rp 5 ribu. Hal ini yang banyak dikeluhkan masyarakat,” kata Perwira Seksi Operasional (Pasiop) Kodim 1015 Sampit Kapten Joko Susilo, Jumat (15/4).

Masalah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Upaya Pembersihan dan Pemberantasan Premanisme di Wilayah Hukum Kotim yang digelar di aula Polres Kotim. Hadir dalam pertemuan itu, Dishubkominfo Kotim, Kejaksaan, Kodim 1015 Sampit, pengelola parkir, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Selain itu, kata Joko, di tempat keramaian, seperti pasar atau taman, tukang parkir juga menarik biaya parkir yang tidak sesuai dengan perda. Masyarakat juga tidak tahu apakah mereka parkir resmi atau parkir liar.

---------- SPLIT TEXT ----------

”Sampai saat ini, saya tidak pernah tahu seperti apa karcis parkir. Harusnya, sebelum menarik bayaran parkir, mereka memberikan dulu karcis parkir. Selain karcis, yang perlu diperhatikan adalah kartu identitas tukang parkir, sehingga kita tahu parkir resmi dan parkir liar,” tegasnya.

Kabid Parkir Dishubkominfo Kotim Jainudin mengatakan, pihaknya sudah memberikan karcis maupun kartu identitas kepada pengelola parkir di masing-masing zona. Dia juga mengakui, di lapangan penarikan tarif tidak sesuai peraturan.

”Kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan Perda Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir di Kotim dan juga Perbup Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penetapan Zona Parkir serta Pengelolaan Perparkiran di Kotim,” ungkapnya. (rm-74/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers