SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 05 September 2020 09:59
Belajar di Sekolah Mulai Digelar Terbatas di Gunung Mas
Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Gunung Mas Singong

KUALA KURUN – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 424/894/Disdikpora/IX/2020, tentang proses belajar mengajar di wilayah zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19, untuk seluruh satuan pendidikan.

”Surat edaran yang kami keluarkan terkait pemberitahuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Sekolah yang berada di zona hijau dan kuning, bisa kembali belajar tatap muka terbatas secara normal,” ucap Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Singong, Jumat (4/9).

Dia mengatakan, pembelajaran dengan tatap muka terbatas itu sudah mulai berlaku Bulan September  ini, pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Perhitungan sekolah tatap muka terbatas harus disesuaikan dengan kurikulum 2013 (K-13).

”Tatap muka terbatas artinya semua peserta didik masuk sekolah, tetapi jam mata pelajarannya yang dikurangi. Kalau SD hanya 25 menit dan SMP 30 menit per jam mata pelajaran setiap tatap muka. Ini juga hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang berada dalam zona hijau penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Untuk satuan pendidikan yang berada di zona merah lanjut Singong, tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka, karena pertimbangan pandemi Covid-19. Proses belajar mengajar dilakukan secara daring, luring, belajar dari rumah (BDR), dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

”Bagi orang tua peserta didik wilayah zona merah yang menginginkan anaknya belajar secara tatap muka dan terbatas, maka sekolah harus melayani sebaik mungkin, serta harus ada pernyataan orang tua dan kesepakatan bersama untuk melaksanakan pembelajaran tersebut,” ujarnya.

Singong menerangkan, sebelum dilakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas, terlebih dahulu harus ada rapat antara orang tua peserta didik, para guru, dan komite sekolah. Harus ada kesepakatan semua pihak dalam satuan pendidikan tersebut.

”Kalau orang tua merasa keberatan dengan belajar tatap muka, maka silahkan belajar di rumah dan hanya mengambil tugas di sekolah. Sedangkan jika orang tua mengizinkan, maka akan diakomodir. Ini sifatnya tidak wajib,” imbuhnya.

Dia menambahkan, dalam pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan, wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, memakai masker, harus tes suhu tubuh, membuat jarak pada kursi belajar peserta didik.

”Sampai saat ini, sudah ada sekolah yang melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka, khususnya pada desa dan kelurahan dengan kategori zona hijau,” tandas Singong. (arm/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers