PANGKALAN BUN- Personel gabungan Polres Kotawaringin Barat terdiri dari anggota Buser Polres Kobar , Polsek Pangkalan Banteng, didukung oleh anggota Buser Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa melepaskan tembakan pistol kepada para pelaku rampok yang dikenal dengan kelompok timur. Akibatnya 4 dari 5 pelaku tumbang dengan kaki berlubang.
Tindakan tegas dan terukur tersebut diambil lantaran 4 perampok itu melawan petugas saat ditangkap. Sebelumnya mereka beraksi dikediaman Dwi Cahyono, warga Desa Karang Mulya, RT 22, RW 01, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Senin 10 Agustus 2020, pukul 02.30 WIB dini hari.
Mereka ditangkap di tengah pelarian, yakni di sebuah rumah Jalan jenderal Sudirman, Perumahan Pandawa, Kelurahan Mentawa Baru, Kecamatan Mentawa Baru Hulu Ketapang, Kabupaten Kotim, pada Kamis (3/9) pukul 09.45 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana menjelaskan, para perampok yang dikenal sadis tersebut, melakukan aksinya secara matang. Pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut mempunyai tugas dan fungsinya masing - masing, baik sebagai sopir yang mengantarkan pelaku ke TKP, penunjuk rumah yang menjadi sasaran perampokan, maupun eksekutor yang masuk ke dalam rumah.
Saat berhasil masuk dengan cara merusak pintu bagian belakang rumah dengan menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan, para pengeksekusi langsung menghampiri korbannya yang saat itu sedang tertidur dan membangunkannya, di bawah ancaman senjata tajam jenis parang. Para pelaku yang seluruhnya mengenakan topeng tersebut memaksa korban menyerahkan harta bendanya.
Dalam keadaan panik dan ketakutan, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 64 juta dalam tas kresek yang disimpan di dalam lemari. Tidak puas, uang sebesar Rp5,5 juta di dalam tas dan Rp1 juta di dalam dompet juga dirampas oleh mereka beserta perhiasan emas yang dikenakan istri korban, serta dua unit handphone.
Para perampok ini, dalam menjalankan aksinya tidak segan-segan melukai korbannya bila mendapatkan perlawanan. Dalam kasus di Pangkalan Banteng ini, korban dan istrinya diikat mengunakan tali gorden lalu mulut keduanya ditutup dengan sarung, dan dikurung di kamar mandi.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengancam akan membunuh keduanya kalau berani berteriak. Setelah berhasil, para pelaku langsung pergi dan melarikan diri meninggalkan korban.
Namun sial bagi pelaku, uang sebesar Rp64 juta tersebut tertinggal ketika para rampok ini kabur, dan mereka hanya berhasil membawa uang tunai tidak lebih dari Rp8 juta. Berselang beberapa menit saat korban berhasil keluar dalam keadaan terikat, mereka melihat uang berjumlah Rp 64 juta tidak ikut dibawa pelaku. Kemudian langsung meminta bantuan ke Mapolsek Pangkalan Banteng.
Dan setelah dilakukan upaya penyelidikan terhadap laporan tersebut serta keterangan saksi, dan didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat ini uang tersebut, bersama barang bukti lainnya seperti linggis, parang, gazebo (penutup muka), dua unit handphone hasil kejahatan, senter, sarung tangan, masker, serta 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor kendaraan KH 1738 AG berhasil diamankan di Mapolres Kobar.
Andi Kirana melanjutkan, para tersangka yang dikenal dengan kelompok Timur tersebut terdiri dari 4 orang yang bertugas sebagai eksekutor, sopir dan penunjuk jalan, yaitu Amirudin Alias Daeng (45) warga Kabupaten Kotim.
Sementara itu Saiful Mardi (35) warga Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat bertugas sebagai sopir yang mengantarkan pelaku ke sasaran, serta tiga eksekutor Raymollah (47) warga Pekan Baru Riau, Khairul Khalamsyah (45) dan Hermansyah (41) warga Kabupaten Sumbawa Barat, Propinsi NTB.
"Dari hasil pengembangan para tersangka ini juga merupakan pelaku yang sama di Sebabi, Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu dengan kerugian sebesar Rp200 juta," bebernya.
Para pelaku perampokan ini pun dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, dan 3e KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tyo/gus)