SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 05 September 2020 10:10
DORRRR..!!! Empat Perampok Kakinya Bolong

Lima Pelaku yang Sama Perampokan di Sebabi

KESAKITAN: Lima pelaku perampokan di Desa Karang Mulya, RT 22, RW 01, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar saat berada di Mapolres Kobar untuk mengikuti ekspose ke media, dalam keadaan kaki diperban setelah dihadiahi peluru, Jumat (4/9).(SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN- Personel gabungan Polres Kotawaringin Barat terdiri dari anggota  Buser Polres Kobar , Polsek Pangkalan Banteng, didukung oleh anggota Buser Polres Kotawaringin Timur (Kotim)  terpaksa melepaskan tembakan pistol kepada para pelaku rampok yang dikenal dengan kelompok timur. Akibatnya 4 dari 5 pelaku tumbang dengan kaki berlubang. 

Tindakan tegas dan terukur tersebut diambil lantaran 4 perampok itu melawan petugas saat ditangkap. Sebelumnya mereka beraksi dikediaman Dwi Cahyono, warga Desa Karang Mulya, RT 22, RW 01, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Senin 10 Agustus 2020, pukul 02.30 WIB dini hari. 

Mereka ditangkap di tengah pelarian, yakni di sebuah rumah Jalan jenderal Sudirman, Perumahan Pandawa, Kelurahan Mentawa Baru, Kecamatan Mentawa Baru Hulu Ketapang, Kabupaten Kotim, pada Kamis (3/9) pukul 09.45 WIB. 

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana menjelaskan, para perampok yang dikenal sadis tersebut, melakukan aksinya secara matang. Pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut mempunyai tugas dan fungsinya masing - masing, baik sebagai sopir yang mengantarkan pelaku ke TKP,  penunjuk rumah yang menjadi sasaran perampokan, maupun eksekutor yang masuk ke dalam rumah. 

Saat berhasil masuk dengan cara merusak pintu bagian belakang rumah dengan menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan, para pengeksekusi langsung menghampiri korbannya yang saat itu sedang tertidur dan membangunkannya,  di bawah ancaman senjata tajam jenis parang. Para pelaku yang seluruhnya mengenakan topeng tersebut memaksa korban menyerahkan harta bendanya. 

Dalam keadaan panik dan ketakutan, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 64 juta dalam tas kresek yang disimpan di dalam lemari. Tidak puas, uang sebesar Rp5,5 juta di dalam tas dan Rp1 juta di dalam dompet juga dirampas oleh mereka beserta perhiasan emas yang dikenakan istri korban, serta dua unit handphone. 

Para perampok ini, dalam menjalankan aksinya tidak segan-segan melukai korbannya bila mendapatkan perlawanan. Dalam kasus di Pangkalan Banteng ini, korban dan istrinya diikat mengunakan tali gorden lalu mulut keduanya ditutup dengan sarung, dan dikurung di  kamar mandi. 

Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengancam akan membunuh keduanya kalau berani berteriak. Setelah berhasil,  para pelaku langsung pergi dan melarikan diri meninggalkan korban.  

Namun sial bagi pelaku, uang sebesar Rp64 juta tersebut tertinggal ketika para rampok ini kabur, dan mereka hanya berhasil membawa uang tunai tidak lebih dari Rp8 juta. Berselang beberapa menit saat korban berhasil keluar dalam keadaan terikat, mereka melihat uang berjumlah Rp 64 juta tidak ikut dibawa pelaku. Kemudian langsung meminta bantuan ke Mapolsek Pangkalan Banteng. 

Dan setelah dilakukan upaya penyelidikan terhadap laporan tersebut serta keterangan saksi, dan didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Saat ini uang tersebut, bersama barang bukti lainnya seperti linggis, parang, gazebo (penutup muka), dua unit handphone hasil kejahatan, senter, sarung tangan, masker, serta 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor kendaraan KH 1738 AG berhasil diamankan di Mapolres Kobar. 

Andi Kirana  melanjutkan, para tersangka yang dikenal dengan kelompok Timur tersebut terdiri dari 4 orang yang bertugas sebagai eksekutor, sopir dan penunjuk jalan, yaitu Amirudin Alias Daeng (45) warga Kabupaten Kotim. 

Sementara itu Saiful Mardi (35) warga Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat bertugas sebagai sopir yang mengantarkan pelaku ke sasaran, serta tiga eksekutor Raymollah (47) warga Pekan Baru Riau, Khairul Khalamsyah (45) dan Hermansyah (41) warga Kabupaten Sumbawa Barat, Propinsi NTB. 

"Dari hasil pengembangan para tersangka ini juga merupakan pelaku yang sama di Sebabi, Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu dengan kerugian sebesar Rp200 juta," bebernya. 

Para pelaku perampokan ini pun  dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, dan 3e KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tyo/gus)

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers