PROKAL.CO,
SAMPIT - Personel Unit Reskrim Polsek Baamang dibantu Satreskrim Polres Kotim menangkap seorang residivis jebolan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Takdir Maulana (28).
Takdir ditangkap karena terlibat kasus pencurian di salah satu toko peralatan gedung sarang burung walet di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 2,5, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit pada Selasa (1/12) lalu pukul 05.00 WIB.
Karena berupaya melakukan perlawanan ketika ditangkap, petugas harus melumpuhkan Takdir dengan peluru senjata api di kaki kanan.
Dalam aksinya, Takdir Maulana beserta satu pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, melakukan pencurian dan menggasak tiga unit amplifier berbagai macam merek.
Aksi kedua pelaku terekam kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di dalam toko tersebut. Bermodalkan rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Takdir Maulana beserta penadahnya Abdul Gofur (31).
”Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku TM menjual barang curiannya kepada penadah yakni AG sebesar Rp 600 ribu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta,” ucap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin di Mapolres Kotim, Selasa (22/12).