SAMPIT - Personel Unit Reskrim Polsek Baamang dibantu Satreskrim Polres Kotim menangkap seorang residivis jebolan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Takdir Maulana (28).
Takdir ditangkap karena terlibat kasus pencurian di salah satu toko peralatan gedung sarang burung walet di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 2,5, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit pada Selasa (1/12) lalu pukul 05.00 WIB.
Karena berupaya melakukan perlawanan ketika ditangkap, petugas harus melumpuhkan Takdir dengan peluru senjata api di kaki kanan.
Dalam aksinya, Takdir Maulana beserta satu pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, melakukan pencurian dan menggasak tiga unit amplifier berbagai macam merek.
Aksi kedua pelaku terekam kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di dalam toko tersebut. Bermodalkan rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Takdir Maulana beserta penadahnya Abdul Gofur (31).
”Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku TM menjual barang curiannya kepada penadah yakni AG sebesar Rp 600 ribu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta,” ucap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin di Mapolres Kotim, Selasa (22/12).
Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, rupanya Takdir Maulana juga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap salah satu karyawan Alfamart yang berada di Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, yang terjadi pada Minggu (22/7) dini hari lalu.
Saat itu, Takdir Maulana telah melakukan aksi perampokan sadis hingga membuat korbannya bernama Ratu Mustika (23) mengalami cidera patah tulang pada bagian tangan kiri.
Namun, sebelum itu, korban terlebih dahulu disekap dan dianiaya hingga akhirnya harus kehilangan perhiasan serta uangnya.
”Jadi, saat itu korban sedang tidur di belakang Toko Alfamart. Tak lama, ia terbangun karena ada mendengar seseorang yang berusaha masuk ke tempatnya. Mengetahui hal itu, korban berteriak. Saat berteriak itu lah korban langsung dibekap hingga membuat tangan kirinya mengalami patah tulang,” ungkapnya.
Kapolres juga mengungkapkan, Takdir Maulana merupakan seorang residivis atas kasus pembunuhan pada Tahun 2014 lalu hingga akhirnya divonis kurungan penjara selama 4 tahun.
Kemudian, ia kembali berulah melakukan curas pada tahun 2017 hingga kembali dijebloskan ke penjara.
”Setelah bebas, TM kembali melakukan aksi curas pada pertengahan Tahun 2020, dan curat pada akhir Tahun 2020. Sementara, saat dilakukan penangkapan, tersangka ini sempat memberikan perlawanan hingga akhirnya petugas terpaksa mengambil tindakan yang terukur,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, Takdir Maulana kembali dijerat Pasal 365 KUHPidana Tentang Pencurian Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara ditambah Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (sir/fm)