SAMPIT – Para pemilik kendaraan bermotor sepertinya harus hati-hati ketika akan berhenti disaat lampu merah. Sebab, apabila melebihi marka jalan (garis putih) yang telah ada, bersiap-siaplah ditilang polisi termasuk parkir di sembarang tempat.
Kapolres Kotim melalui Kasat Lantas AKP Boni Ariefianto menjelaskan, dalam rangka bulan timatik terhitung 1 hingga 30 Juni mendatang aturan itu bakal diterapkan. Untuk melaksanakan program tersebut, jajarannya turun ke jalan untuk membuat marka jalan hingga memasang spanduk di beberapa titik khususnya sekitar Kota Sampit.
“Di bulan timatik ini imbauan terlebih dahulu, baik lisan sampai memasang spanduk dengan tulisan imbauan terkait berkendara dijalanan, dapat dilihat di beberapa titik, seperti di simpang empat lampu merah dekat Terminal Patih Rumbih Sampit,” terang Boni, Sabtu (16/4).
Petugas yang turun ke jalanan yang dipimpin langsung oleh Kanit KBO Satlantas Polres Kotim Iptu Supriono serta anggota mengecat marka jalan di beberapa titik traffic light yang ada di Kota Sampit ini.
---------- SPLIT TEXT ----------
“Sama halnya jika berhenti jangan sampai melewati batas marka jalan yang sudah ada, tidak mungkin tidak melihat karena sudab dicat. Jadi kepada pengendara diharap tertib dalan mengemudi, jika tidak ingin ditilang,” ujarnya.
Selain tidak boleh berhenti di lokasi jalan raya yang terdapat rambu-rambu larangan parkir, sambung Boni, apabila tetap berhenti akan kena tilang, selain itu juga tidak boleh melanggar batas marka jalan yang ada.
“Kegiatan lainnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi sopir truk maupun pikap, berkaitan dengan aturan dalam berkendara, terlabih yang penting kendaraan bak terbuka itu dilarang mengangkut manusia,” tegas Boni. (mir/fin)