PANGKALAN BUN - Dugaan pengusiran sejumlah admin rekanan (kontraktor) yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat Juni Gultom berbuntut panjang.
Sebelumnya Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) Kobar H. Arief Asrofi sudah mencoba mengklarifikasi dan memfasilitasi persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi ternyata para kontraktor lain belum menerima dan justru menuntut Juni Gultom mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR.
"Kami menuntut agar saudara Juni Gultom mundur dari Kadis PUPR, kami Kontraktor Jasa Konstruksi tidak lagi mempercayai dan menolak karena banyak melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan dan cenderung merugikan pola kemitraan antara Dinas PUPR dengan para pelaku jasa konstruksi di Kobar,"ungkap H. Harisan didampingi enam Ketua Jasa Konstruksi lainnya baik dari Aspekindo (Asosiasi Pengusaha Kontruksi Nasional Indonesia), Gapeksindo (Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia), Apaksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia), Gapeknas (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional), Askumnas ( Asosiasi Kontraktor Umum Nasional) serta Gapensi.
Menurutnya beberapa tindakan Kadis PUPR yang dianggap kurang baik antara lain, pola kepemimpinan memakai manajemen konflik baik di internal maupun dengan mitra kerja. Kemudian menutup akses komunikasi dengan pihak mitra dengan dalih keamanan dan protokol kesehatan Covid-19 yang berlebihan, kemudian terakhir selama kepemimpinan Juni Gultom pihak kontraktor jasa konstruksi merasa tidak ada pola pembinaan.
Harisan juga menyebut bahwa ini merupakan akumulasi kekecewaan dari sejumlah tingkah Kepala Dinas PUPR, yakni pada Selasa 7 September 2020 di kantor Dinas PUPR Kabupaten Kobar yang mengusir beberapa admin rekanan dengan kata-kata kasar dan dengan bentakan. "Orang luar tidak boleh masuk, jangan duduk di sini nanti mengotori meja staf saja," ucap Harisan menirukan kata-kata yang dilontarkan Kadis PUPR.
Kontraktor lainnya, Kistolni, menambahkan bahwa pihaknya akan meminta Juni Gultom mundur. Jika tidak ditanggapi maka ia mengancam akan menduduki Dinas PUPR.
Sementara itu Ketua Gapensi Kobar H Arief Asrofi mengatakan bahwa tuntutan para kontraktor ini akan disampaikan ke Bupati, Ketua DPRD, Wakil Bupati juga Sekretaris Daerah (Sekda) dengan harapan agar bisa ditindaklanjuti dengan baik. "Saya selaku Ketua Gapensi sudah mencoba mengklarifikasi dan memfasilitasi agar persoalan ini selesai namun kita juga memahami kekecewaan teman-teman rekanan," tutur Asrofi.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR, Juni Gultom belum bersedia ditemui secara langsung untuk dimintai tanggapan agar informasi ini berimbang, tetapi melalui pesan WhatsApp, Juni Gultom mengatakan bahwa pihaknya ingin memberikan pelayanan one stop service (pelayanan satu pintu) pengurusan dokumen dan pengurusan termin.
Sehingga pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19 dapat tetap terlaksana dengan mengikuti protokol kesehatan, physical distancing dan menghindari kerumunan guna meningkatkan pelayanan khusus ke PU an di tengah pandemic Covid 19 sesuai Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2020. (sam/tyo/sla)