SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 11 September 2020 14:24
Bandar Dadu Gurak Tertangkap Tangan
PENYAKIT MASYARAKAT: Anggota Polisi saat mengamankan pelaku dan barang bukti permainan dadu gurak yang dibentang, saat penggerebekan. (POLRES KAPUAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Penyakit masyarakat berupa perjudian, ternyata masih saja marak di tengah Pandemi Covid-19 ini. Seperti judi Dadu Gurak (Dagur) terjadi di Desa Palingkau Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. 

Aksi yang sudah beberapa kali mulus berjalan tersebut akhirnya diketahui pihak kepolisian Satreskim Polres Kapuas. Kemudian diam-diam melakukan penyidikan hingga akhirnya petugas menangkap tangan sang bandar atas nama Ali Badrun yang berusia 56 Tahun warga desa setempat. 

Pelaku Diamanakan di Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, saat sedang asik menggelar lapak dadu gurak (Dagur),  pada Rabu (9/9) malam. Ia pun kemudian digiring Pospol Polsek Mantangai. 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku sedang membentang lapak Dagur di Desa Bukit Batu Kecamatan mantangai. 

”Ketika anggota sedang melakukan penyelidikan kasus, melihat pelaku ini sedang membentang lapak dagurnya. Karena tertangkap tangan pelaku langsung kami amankan ke Pospol sebelum dibawa ke Polres Kapuas,”katanya. 

Dari tangan bandar dagur ini, petugas pun menemukan beberapa barang bukti seperti uang tunai jutaan rupiah, lapak dagur, terpal gambar mata dadu, piring kaca bening motif bunga-bunga, mata dadu dan lainnya. 

”Untuk uang sebesar Rp. 5.343.000,- ( Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah), satubuah terpal warna Biru, satu buah terpal dengan gambar mata dadu, satu buah handuk merk marlboro warna ungu, satu buah lampu merk hannochs beserta kabel listrik dan satu buah tas merk sunback warna merah,” pungkas Tri. 

Ia menambahkan, atas dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 303 KUHpidan tentang tindak pidana perjudian, yang akhirnya pelaku harus menambahkan masa tuanya didalam balik jeruji besi.(der/gus)

 


BACA JUGA

Jumat, 10 Mei 2024 16:27

Penegakan Perda Harus Konsisten

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi…

Jumat, 10 Mei 2024 16:18

Kedewasaan Bertoleransi Modal Besar Kalteng Lebih Maju

PALANGKA RAYA - Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki keberagaman budaya…

Jumat, 10 Mei 2024 16:16

Warga Sei Gohong Perlu Bantuan Sektor Peternakan

PALANGKA RAYA- Pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam mendukung kemajuan…

Jumat, 10 Mei 2024 16:13

Pacu Pertumbuhan Ekonomi dari Sektor Unggulan

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya Nenie…

Rabu, 08 Mei 2024 13:18

Program Pembangunan Harus Sinkron dengan Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto…

Rabu, 08 Mei 2024 13:10

Dorong Percepatan Penyelesaian RTRWP

PALANGKA RAYA - Setelah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)…

Rabu, 08 Mei 2024 11:16

Infrastruktur Daerah Pinggiran Perlu Dibenahi

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Basirun B…

Rabu, 08 Mei 2024 11:06

Gubernur Optimis Prestasi Atlet Kalteng di PON Meningkat

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menekankan agar…

Rabu, 08 Mei 2024 11:05

Bahas Hasil Reses, DPRD Gelar Rapat Paripurna

PALANGKA RAYA -Reses anggota legislatif dimaksudkan untuk menganalisa permasalahan daerah…

Senin, 06 Mei 2024 18:35

Dorong Perluasan Pasar untuk UMKM

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya Susi…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers