KUALA KAPUAS – Penyakit masyarakat berupa perjudian, ternyata masih saja marak di tengah Pandemi Covid-19 ini. Seperti judi Dadu Gurak (Dagur) terjadi di Desa Palingkau Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.
Aksi yang sudah beberapa kali mulus berjalan tersebut akhirnya diketahui pihak kepolisian Satreskim Polres Kapuas. Kemudian diam-diam melakukan penyidikan hingga akhirnya petugas menangkap tangan sang bandar atas nama Ali Badrun yang berusia 56 Tahun warga desa setempat.
Pelaku Diamanakan di Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, saat sedang asik menggelar lapak dadu gurak (Dagur), pada Rabu (9/9) malam. Ia pun kemudian digiring Pospol Polsek Mantangai.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku sedang membentang lapak Dagur di Desa Bukit Batu Kecamatan mantangai.
”Ketika anggota sedang melakukan penyelidikan kasus, melihat pelaku ini sedang membentang lapak dagurnya. Karena tertangkap tangan pelaku langsung kami amankan ke Pospol sebelum dibawa ke Polres Kapuas,”katanya.
Dari tangan bandar dagur ini, petugas pun menemukan beberapa barang bukti seperti uang tunai jutaan rupiah, lapak dagur, terpal gambar mata dadu, piring kaca bening motif bunga-bunga, mata dadu dan lainnya.
”Untuk uang sebesar Rp. 5.343.000,- ( Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah), satubuah terpal warna Biru, satu buah terpal dengan gambar mata dadu, satu buah handuk merk marlboro warna ungu, satu buah lampu merk hannochs beserta kabel listrik dan satu buah tas merk sunback warna merah,” pungkas Tri.
Ia menambahkan, atas dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 303 KUHpidan tentang tindak pidana perjudian, yang akhirnya pelaku harus menambahkan masa tuanya didalam balik jeruji besi.(der/gus)