SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 11 September 2020 14:24
Bandar Dadu Gurak Tertangkap Tangan
PENYAKIT MASYARAKAT: Anggota Polisi saat mengamankan pelaku dan barang bukti permainan dadu gurak yang dibentang, saat penggerebekan. (POLRES KAPUAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Penyakit masyarakat berupa perjudian, ternyata masih saja marak di tengah Pandemi Covid-19 ini. Seperti judi Dadu Gurak (Dagur) terjadi di Desa Palingkau Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. 

Aksi yang sudah beberapa kali mulus berjalan tersebut akhirnya diketahui pihak kepolisian Satreskim Polres Kapuas. Kemudian diam-diam melakukan penyidikan hingga akhirnya petugas menangkap tangan sang bandar atas nama Ali Badrun yang berusia 56 Tahun warga desa setempat. 

Pelaku Diamanakan di Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, saat sedang asik menggelar lapak dadu gurak (Dagur),  pada Rabu (9/9) malam. Ia pun kemudian digiring Pospol Polsek Mantangai. 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku sedang membentang lapak Dagur di Desa Bukit Batu Kecamatan mantangai. 

”Ketika anggota sedang melakukan penyelidikan kasus, melihat pelaku ini sedang membentang lapak dagurnya. Karena tertangkap tangan pelaku langsung kami amankan ke Pospol sebelum dibawa ke Polres Kapuas,”katanya. 

Dari tangan bandar dagur ini, petugas pun menemukan beberapa barang bukti seperti uang tunai jutaan rupiah, lapak dagur, terpal gambar mata dadu, piring kaca bening motif bunga-bunga, mata dadu dan lainnya. 

”Untuk uang sebesar Rp. 5.343.000,- ( Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah), satubuah terpal warna Biru, satu buah terpal dengan gambar mata dadu, satu buah handuk merk marlboro warna ungu, satu buah lampu merk hannochs beserta kabel listrik dan satu buah tas merk sunback warna merah,” pungkas Tri. 

Ia menambahkan, atas dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 303 KUHpidan tentang tindak pidana perjudian, yang akhirnya pelaku harus menambahkan masa tuanya didalam balik jeruji besi.(der/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers