SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 11 September 2020 14:24
Bandar Dadu Gurak Tertangkap Tangan
PENYAKIT MASYARAKAT: Anggota Polisi saat mengamankan pelaku dan barang bukti permainan dadu gurak yang dibentang, saat penggerebekan. (POLRES KAPUAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Penyakit masyarakat berupa perjudian, ternyata masih saja marak di tengah Pandemi Covid-19 ini. Seperti judi Dadu Gurak (Dagur) terjadi di Desa Palingkau Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. 

Aksi yang sudah beberapa kali mulus berjalan tersebut akhirnya diketahui pihak kepolisian Satreskim Polres Kapuas. Kemudian diam-diam melakukan penyidikan hingga akhirnya petugas menangkap tangan sang bandar atas nama Ali Badrun yang berusia 56 Tahun warga desa setempat. 

Pelaku Diamanakan di Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, saat sedang asik menggelar lapak dadu gurak (Dagur),  pada Rabu (9/9) malam. Ia pun kemudian digiring Pospol Polsek Mantangai. 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku sedang membentang lapak Dagur di Desa Bukit Batu Kecamatan mantangai. 

”Ketika anggota sedang melakukan penyelidikan kasus, melihat pelaku ini sedang membentang lapak dagurnya. Karena tertangkap tangan pelaku langsung kami amankan ke Pospol sebelum dibawa ke Polres Kapuas,”katanya. 

Dari tangan bandar dagur ini, petugas pun menemukan beberapa barang bukti seperti uang tunai jutaan rupiah, lapak dagur, terpal gambar mata dadu, piring kaca bening motif bunga-bunga, mata dadu dan lainnya. 

”Untuk uang sebesar Rp. 5.343.000,- ( Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah), satubuah terpal warna Biru, satu buah terpal dengan gambar mata dadu, satu buah handuk merk marlboro warna ungu, satu buah lampu merk hannochs beserta kabel listrik dan satu buah tas merk sunback warna merah,” pungkas Tri. 

Ia menambahkan, atas dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 303 KUHpidan tentang tindak pidana perjudian, yang akhirnya pelaku harus menambahkan masa tuanya didalam balik jeruji besi.(der/gus)

 


BACA JUGA

Senin, 25 November 2024 10:38

Dekati Pemungutan Suara, Netralitas ASN Harus Diawasi

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya Sudarto,…

Senin, 25 November 2024 10:29

Jalan Sehat Kalteng Berkah Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa kali menyelenggarakan…

Senin, 25 November 2024 10:04

Percepat Penanganan Kerusakan Jalan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhajirin, mengingatkan…

Sabtu, 23 November 2024 09:38

Pemerintah Diminta Proaktif Dukung UMKM

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferry Khaidir,…

Sabtu, 23 November 2024 09:37

Pendidikan Agama di Sekolah Perlu Diperkuat

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers