SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 11 September 2020 14:24
Bandar Dadu Gurak Tertangkap Tangan
PENYAKIT MASYARAKAT: Anggota Polisi saat mengamankan pelaku dan barang bukti permainan dadu gurak yang dibentang, saat penggerebekan. (POLRES KAPUAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Penyakit masyarakat berupa perjudian, ternyata masih saja marak di tengah Pandemi Covid-19 ini. Seperti judi Dadu Gurak (Dagur) terjadi di Desa Palingkau Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. 

Aksi yang sudah beberapa kali mulus berjalan tersebut akhirnya diketahui pihak kepolisian Satreskim Polres Kapuas. Kemudian diam-diam melakukan penyidikan hingga akhirnya petugas menangkap tangan sang bandar atas nama Ali Badrun yang berusia 56 Tahun warga desa setempat. 

Pelaku Diamanakan di Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, saat sedang asik menggelar lapak dadu gurak (Dagur),  pada Rabu (9/9) malam. Ia pun kemudian digiring Pospol Polsek Mantangai. 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku sedang membentang lapak Dagur di Desa Bukit Batu Kecamatan mantangai. 

”Ketika anggota sedang melakukan penyelidikan kasus, melihat pelaku ini sedang membentang lapak dagurnya. Karena tertangkap tangan pelaku langsung kami amankan ke Pospol sebelum dibawa ke Polres Kapuas,”katanya. 

Dari tangan bandar dagur ini, petugas pun menemukan beberapa barang bukti seperti uang tunai jutaan rupiah, lapak dagur, terpal gambar mata dadu, piring kaca bening motif bunga-bunga, mata dadu dan lainnya. 

”Untuk uang sebesar Rp. 5.343.000,- ( Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah), satubuah terpal warna Biru, satu buah terpal dengan gambar mata dadu, satu buah handuk merk marlboro warna ungu, satu buah lampu merk hannochs beserta kabel listrik dan satu buah tas merk sunback warna merah,” pungkas Tri. 

Ia menambahkan, atas dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 303 KUHpidan tentang tindak pidana perjudian, yang akhirnya pelaku harus menambahkan masa tuanya didalam balik jeruji besi.(der/gus)

 


BACA JUGA

Senin, 23 Juni 2025 17:41

Pastikan Pemprov Adil Soal Bantuan dan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, memastikan…

Senin, 23 Juni 2025 17:41

Skala Prioritas Perbaikan Jalan Harus Merata

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 20 Juni 2025 16:56

Pastikan Proyek Pembangunan RSUD Sesuai Rencana

PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo…

Jumat, 20 Juni 2025 16:47

Pemerintah Diminta Dukung UMKM

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Kamis, 19 Juni 2025 13:05

Pemprov Siapkan Strategi Atasi Pengangguran

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Kamis, 19 Juni 2025 13:04

Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

PALANGKA RAYA - Badan anggaran (banggar) DPRD Provisi Kalimantan Tengah…

Rabu, 18 Juni 2025 17:25

Potensi Pajak Daerah Harus Dioptimalkan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, memastikan…

Rabu, 18 Juni 2025 17:25

Ajak Masyarakat Dukung Pelebaran Bandara H Asan

PALANGKA RAYA - Anggota komisi II DPRD Kalimantan Tengah Sutik,…

Selasa, 17 Juni 2025 16:03

Pemprov Cegah Korupsi dengan Langkah Terukur

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskanya…

Selasa, 17 Juni 2025 16:02

Fraksi di DPRD Kalteng Sepakati Raperda RPJMD

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers