NANGA BULIK - Muhammad Rovianto (22) dikabarkan tenggelam di Sungai Lamandau, Kamis (10/9) sekitar pukul 08.30 WIB. Kejadian yang menimpa warga Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau itu diduga akibat kecelakaan kerja.
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kapolsek Bulik, Ipda Hadi Prayitno membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa TNI, Polri bersama tim BPBD, Tagana dan masyarakat telah melakukan upaya pencarian. "Iya telah terjadi laka air di Sungai Lamandau dan saat ini masih proses pencarian korban yang dilakukan oleh BPBD, TNI-Polri dan masyarakat," ungkapnya.
Menurut keterangan saksi bernama Rafli (16), kejadian itu bermula ketika korban (Rovi) awalnya berniat melepaskan rakit yang tersangkut di sebuah pohon. "Kejadian terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Dia (korban) satu klotok dengan saya, niatnya mau melepaskan rakit kayu yang tertambat di batang pohon, tapi tiba-tiba tali yang digunakan untuk menambatkan rakit putus," ungkapnya.
Menurut Rafli yang juga adik kandung korban, tali rakit yang putus itu mengenai Rovi (korban) hingga mengakibatkan korban terjatuh ke sungai yang saat ini kondisinya dalam dan berarus deras. Diduga korban dalam kesakitan dan pingsan setelah terkena sabetan tali yang putus tersebut. "Terdengar bunyi yang keras saat tali putus kemudian dia (korban) tercebur ke sungai," bebernya.
Saksi-saksi yang melihat langsung kejadian itu di antaranya Budi, Muhammad Raflianto (adik korban), Kelvin, dan Dedi Aswar alias Heru. Sementara itu Kepala BPBD Lamandau, Edison Dewel menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim dalam pencarian korban tenggelam di Sungai Lamandau. "Bergerak cepat tim pencarian korban tenggelam di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik, mohon doa semoga cepat dapat ditemukan," katanya.
Korban sendiri dikabarkan merupakan karyawan salah satu perusahaan HPH di Kabupaten Lamandau. Sehingga diduga kejadian ini merupakan kecelakaan kerja. "Setelah diklarifikasi dengan Kabid HI (hubungan industrial) yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja. Kitaprihatin atas kejadian ini. Semoga cepat ditemukan," ujar Marinus Apau, Kepala Dinas Nakertrans.
Oleh karena itu kepada perusahaan yang mempekerjakan yang bersangkutan, wajib menyelesaikan hak-hak ketenagakerjaan yang melekat padanya. (mex/sla)