PANGKALAN BUN- Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal dibuka kembali untuk umum. Namun dengan pengetatan penerapan pembatasan jumlah pengunjung.
Reaktivasi tahap III, kawasan taman nasional, taman wisata alam, dan suaka margasatwa untuk kunjungan wisata alam dalam kondisi transisi akhir Covid-19 berdasarkan, Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Menurut Humas dan Penyaji Data Balai TNTP Evan Ekananda, dengan terbitnya SK Dirjen KSDA dan Ekosistem terhadap reaktivasi pariwisata di Taman Nasional Tanjung Puting tersebut, pihaknya hingga saat ini masih melakukan persiapan menyeluruh.
"Benar SK tersebut sudah terbit, dan saat ini kami sedang melakukan persiapan menyeluruh, mulai penyiapan sarana dan prasaran, aturan masuk, standar operasional, pengaturan jumlah orang dan aturan lainnya," ujarnya, Jumat (11/9).
Nanti lanjut Evan, setelah persiapan telah dilaksanakan, maka langkah selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pelaku pariwisata. Dan untuk saat ini masih dilakukan persiapan internal. Kemudian setelah persiapan sudah matang baru dilakukan pengumuman.
Hal itu mengingat, bahwa saat ini ada larangan terhadap wisatawan mancanegara masuk ke Indonesia dari sejumlah negara. Namun demikian pihaknya tidak mengambil pusing terhadap hal itu, untuk sementara dalam kunjungan awal difokuskan terhadap kunjungan lokal terlebih dahulu.
"Belum, karena kami masih siapkan internal dulu baru komunikasi ke eksternal, dan untuk awal kunjungan wisatawan lokal dulu. Terkait masalah puluhan negara melarang warganya berkunjung itu sepenuhnya hak mereka," tegasnya.
Evan menambahkan, ketika nanti sudah dibuka ia menekankan bahwa akan dilaksanakan pengetatan penerapan protokol kesehatan. Dan yang pasti penerapan pembatasan kunjungan dalam upaya menegakkan protokol kesehatan akan dilakukan.
"Pasti ada yang berbeda pada saat sebelum pandemi dan sesudah pandemi. Seperti pembatasan kuota pengunjung, dilakukannya social distancing, standar kebersihan diri dan sekitar," pungkasnya (tyo/gus)