SAMPIT-Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Timur (Kotim) terkait penegakan hukum dalam pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 sudah diterbitkan dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Selanjutnya, perbup tersebut akan diterapkan beserta sanksi bagi pelanggarnya.
"Perbup sudah saya tanda tangani, artinya Perbup sudah ada tinggal diterapkan," ujar Bupati Kotim Supian Hadi, Selasa (14/9).
Ia menjelaskan, Perbup ini akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sehingga, apabila ada masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum, maka petugas bisa menerapkan Perbup tersebut.
Namun menurut Supian, dalam Perbup tersebut bagi individu pelanggar protokol kesehatan pihaknya tidak menerapkan sanksi baik denda maupun sanksi sosial.
"Sanksi sosial tidak kami diterapkan, memang efek jera bagus seperti push up, bersih-bersih, tapi saya melihat daerah lain juga tidak menerapkan itu," ujarnya.
Bagi pelanggar protokol kesehatan akan dilakukan teguran lisan dan pemaksaan untuk menggunakan masker. Selain itu nantinya akan ada surat secara khusus, sehingga dari itu dapat diketahui berapa kali mereka sudah melanggar protokol kesehatan.
"Dengan Perbup ini kami memaksa masyarakat untuk membiasakan diri saja, jadi misalnya kalau ada yang ke pasar tidak menggunakan masker kami minta pulang lagi untuk mengambil maskernya," pungkas Supian.
Ia menambahka, penerapan perbup tersebut hanya tinggal bagaimana petugas-petugas di lapangan nantinya, dan diharapkan untuk bisa menjalankan Perbup ini di seluruh wilayah Kotim. (yn/gus)