SUKAMARA – Dua konten kreator youtube harus berurusan dengan penegak hukum. Dua orang berinisial WG (21) dan LS (20) itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat konten yang diupload di chanel Youtubenya diduga mengandung ujaran kebencian. Kini ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar menanti.
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana mengungkapkan bahwa kasus ini cukup menyita perhatian warga Sukamara. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat tentang video yang diunggah oleh salah satu channel Youtube. Terhadap laporan tersebut maka pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka yakni WG dan LS mengakui telah membuat dan merekam video tersebut,” kata I Gede Putu Dedy Ujiana, Senin (14/9).
Ia menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berkaca dari kejadian itu, Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial maupun membuat konten. “Jangan sampai memicu keresahan di tengah masyarakat apalagi saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19 serta menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” pungkasnya.(fzr/sla)