SAMPIT - Jika kasus Covid-19 masih bertambah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan menutup kembali tempat wisata di Sampit.
"Untuk tempat wisata masih ada beberapa pertimbangan, mungkin nanti kami akan merapatkan secara khusus lagi. Yang penting peraturan bupati dulu sudah jelas," ujar Bupati Kotim Supian Hadi, Senin (14/9).
Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah diterbitkan baru baru ini.
Beberapa tempat wisata yang dikelola pemerintah sempat ditutup akibat pandemi Covid-19. Namun pada 22 Agustus 2020, tempat wisata seperti kawasan Ikon Jelawat Sampit dibuka untuk umum dengan jumlah pengunjung yang dibatasi. Hal ini menyusul penyebaran Covid-19 yang mulai melandai pada waktu itu.
Sementara itu dalam Perbup Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Dispilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berisikan subjek dan objek pengaturan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Tempat dan fasilitas umum meliputi perkantoran atau tempat kerja, usaha, dan industri, sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, dan bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern, dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, kafe dan restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan, perhotelan atau penginapan lain dan yang sejenis, tempat pariwisata, tempat hiburan dan taman bermain baik dalam ruangan maupun luar ruangan, fasilitas olah raga baik dalam ruangan maupun luar ruangan, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik, tempat lainnya yang bertujuan untuk mengumpulkan orang di suatu tempat seperti tempat penyelenggaraan event, hajatan, pesta perkawinan, dan pertemuan sejenis lainnya, dan tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (yn/yit)