SUKAMARA – Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 disahkan. Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan antara eksekutif dan legislatif di Gedung DPRD Sukamara, Rabu (16/9).
Bupati Sukamara Windu Subagio dalam sambutannya mengatakan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 itu telah dibahas antara Badan Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukamara.
“Sehingga dengan hasil rapat gabungan antara badan anggaran legislatif dan tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Sukamara disepakati,” terang Windu Subagigo.
Menurutnya APBD Perubahan sebagai instrumen kebijakan fiskal harus diarahkan untuk memecahkan masalah dan menjawab isu-isu strategis yang dihadapi, utamanya dalam mendekatkan tercapainya sasaran-sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Sesuai mekanisme penyusunan APBD setelah penandatanganan nota kesepakatan agar seluruh kepala SKPD segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran(RKA) Perubahan SKPD tahun anggaran 2020,” pinta Windu Subagio.
Sementara itu terkait pandemi Covid-19 disampaikan bahwa imbasnya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sampai triwulan II minus 5,23 persen. Hal itu secara otomatis berimbas pada transfer keuangan dari pusat ke daerah, sehingga secara umum pendapatan menurun dan belanjapun harus diturunkan.
“Kondisi ini tentu perlu dilakukan efisiensi dan rasionalisasi
anggaran, serta mengoptimalkan penerimaan dan investasi. Prioritas perubahan APBD 2020 mengacu pada tiga prioritas, yaitu penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial,” tandas Windu Subagio.(fzr/sla)