PALANGKA RAYA – Meski mengamankan dua orang dalam kasus kebakaran bangunan gedung Sekolah Guru Olahraga (SGO) di Jalan RA Kartini, penyidik Sat Reskrim Polresta Palangka Raya hanya menetapkan satu tersangka, yakni GT(26). Hal itu merupakan hasil pemeriksaan mendalam, keterangan saksi, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, GT merupakan tersangka tunggal, karena membakar sampah hingga merembet ke sampah lain hingga membakar bangunan tersebut. Dia dibidik dengan Pasal 187 Jo 188 KUHPidana.
”Untuk HT masih berusia 16 tahun dan dijadikan saksi, karena dia tidak membakar dan membantu memadamkan, tetapi karena api sudah besar, akhirnya bangunan tersebut terbakar,” ujar perwira menengah Polri ini, Rabu (16/9).
Jaladri mengatakan, pemeriksaan lanjutan terus dilakukan penyidik. Dia juga memastikan tidak ada pihak lain yang memerintahkan GT melakukan perbuatan tersebut. ”Kami sudah periksa lebih dalam kepada mereka. Bahkan, saat ini telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut,” tuturnya.
Jaladri menambahkan, kebakaran gedung SOG murni karena kelalaian, tidak ada kaitan dengan hal-hal lain, termasuk pilkada atau ada rencana gangguan kamtibmas. Pihaknya juga mengamankan satu bambu dan korek api gas. Dari TKP mengamankan arang dan barang bukti lain. (daq/ign)