SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 19 September 2020 11:57
Barang Bekas Pemilu 2019 Terjual Rp 58,5 Juta
TERJUAL: Barang eks logistik Pemilu 2019 yang sudah laku terjual sedang diangkut ke truk untuk dikirim ke Karawang, Kamis (17/9).(HENY/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah melelang kertas surat suara yang digunakan pada Pemilu 2019. Dari hasil lelang tersebut, barang bekas logistik Pemilu 2019 milik KPU Kotim terjual Rp 58.585.858.

Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik di KPU Kotim Kurniawan Saputra mengatakan, pelelangan barang eks logistik Pemilu 2019 sudah dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun.

“Pelelangan barang eks logistik Pemilu 2019 sudah kami umumkan sejak 26 Agustus 2020 melalui selebaran dan telah dilelang pada 31 Agustus 2020 melalui penawaran secara tertutup (closed bidding),” kata Kurniawan, Jumat (18/9).

Barang dilelang berupa satu paket logistik pemilu yang terdiri dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu 2019 dengan estimasi berat kurang lebih 1.580 kg, surat suara DPD RI Pemilu 2019 kurang lebih seberat 5.688 kg, surat suara DPR RI kurang lebih seberat 9.657 kg, DPRD Kalteng kurang lebih seberat  9.756 kg, dan surat suara DPRD Kotim kurang lebih seberat 9.661 kg.

“Berat totalnya kurang lebih 36.343 kg dengan nilai limit Rp  34.524.900 dan dari penawaran tertinggi dimenangkan oleh Ani Febriani sebesar Rp 58.585.858,” ujarnya.

Pelelangan kertas surat suara dilaksanakan berdasarkan instruksi dari Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1570 tahun 2019 tentang Tata Kelola Logistik Pasca Pemilu 2019.

“Dana hasil lelang ini disetorkan ke rekening kas negara untuk dimasukkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya.

Ani Febriani yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Kabupaten Brebes ditetapkan sebagai pemenang lelang. Dia wajib  menghancurkan  surat suara dengan cara dilebur atau didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi.

“Barang ada di Stadion 29 Nopember. Untuk pengambilannya paling lambat 7 hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan apabila lewat dari waktu yang telah ditetapkan maka barang hasil lelang sudah menjadi tanggung jawab pemenang lelang,” jelasnya.

Kurniawan menambahkan, pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban membayar sesuai dengan ketentuan maka menjadi wanprestasi.

“Pelunasan pembayaran bukti sudah diserahkan Jumat (11/9). Barang sudah diangkut kemarin menggunakan dua unit truk kontainer yang rencananya dikirim ke PT Pindo Deli, Karawang,” pungkasnya. (hgn/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers