SUKAMARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukamara bersama Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menggelar sidang keliling bagi pemohon yang melakukan perubahan data administrasi kependudukan. Sidang yang digelar di Aula Kantor Bupati Sukamara, Jumat (18/9) itu diiikuti sebanyak 17 pemohon.
Plt Kepala Disdukcapil Sukamara Wariyanto menerangkan, sidang dilakukan untuk perubahan data dalam administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, karena perubahan harus diputuskan melalui pengadilan. Melalui sidang keliling itu mempermudah masyarakat karena tak harus ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
”Dinas hanya memfasilitasi mereka yang sudah mengajukan permohonan perubahan. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun juga mempunyai program sidang keliling ke wilayah Kabupaten Sukamara,” jelas Wariyanto.
Ditambahkannya, sidang keliling tahun ini direncanakan sebanyak empat kali, namun adanya pandemi Covid-19 maka hanya bisa dilaksanakan dua kali. Meski demikina, tahun depan juga dijadwalkan sidang keliling di wiilayah Kabupaten Sukamara.
”Pengadilan Negeri belum ada di Kabupaten Sukamara sehingga program sidang keliling tetap dilaksanakan,” tandas Wariyanto.(fzr/gus)