SAMPIT - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Kasum (40) terpaksa harus menginap di hotel prodeo Mapolres Kotim karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Ia ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kotim di kediamannya di Jalan Muchran Ali, Gang Masjid Syuhada, Kecamatan Baamang, Sampit, Kamis (17/9) tadi.
Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti 14 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna bening diduga sabu-sabu dengan total berat kotor 3,60 gram.
Kasatres Narkoba Polres Kotim IPTU Arasi mengatakan, Kasum ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kediaman pelaku.
Berbekal informasi tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
”Hasil dari penyelidikan, akhirnya dapat diketahui keberadaan serta kebenaran info tersebut. Tim bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud,” kata Arasi, Jumat (18/9) siang kemarin.
Selain melakukan penggerebekan, lanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam barak yang ditempati pelaku.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Polisi berhasil mendapatkan 14 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu-sabu siap edar.
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya itu pun kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Dari pengakuannya, pelaku ini menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Saat ini kami masih mencari tahu dari mana asal barang bukti didapat,” ujar Arasi.
Ia juga menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut.
”Pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sir/fm)