SAMPIT – Seorang sopir yang bekerja di sebuah perusahaan, Adi Syaputra Tobing alias Adi (34), dijemput petugas. Dia dilaporkan menggelapkan truk crude plam oil (CPO) yang digunakannya bekerja setiap hari.
Adi diduga melakukan penggelapan tersebut pada 4 April lalu. Saat itu ia mendapat tugas mengantarkan CPO ke sebuah perusahaan di Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan. Sejak saat itu, Adi tidak kunjung kembali tanpa memberikan kabar hingga akhirnya ditangkap aparat.
Informasi kepolisian menyebutkan, dalam perjalanan, pelaku mengambil rute lain tanpa melakukan pengisian CPO di truk yang digelapkan. Ulah Adi awalnya tidak diketahui bos tempanya bekerja, namun perusahaan tujuan CPO itu diantar melaporkan minyak sawit mentah masih kurang dan Adi tidak kunjung kembali. Kecurigaan pun muncul sampai diketahui sopirnya tidak mengisi CPO dan mengantarnya.
Perusahaan tempat Adi bekerja kemudian beberapa kali menghubungi melalui seluler, tetapi tidak ada jawaban. Akhirnya Adi dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Kotim pada Jumat (15/4), langsung mengejar pelaku yang sudah diketahui keberadaannya.
Adi ditangkap di kediamannya, Jalan Danau Indah, Palangka Raya. Dia diamankan di Mapolres Kotim untuk proses lebih lanjut. ”Sudah kami tangkap. Saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Iptu Reza Fahmi kemarin, Minggu (17/4). (mir/ign)