PANGKALAN BUN - Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dandeni Herdiana memperingatkan agar instansi pemerintahan pusat maupun daerah agar profesional dalam menjalankan tugas dan juga jabatan yang diembannya.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber untuk materi tentang konsekuensi hukum dari perikatan kontrak di Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Kamis (24/9).
“Agar tak salah melangkah dalam menjalankan tugas terutama dalam pengurusan proyek pemerintah maka perlu saya sampaikan sebagai bentuk pembekalan untuk menambah pengetahuan sebelum melaksanakan kegiatan proyek,” kata Dandeni usai kegiatan.
Menurutnya ini untuk warning (peringatan) sehingga pelaksanaannya tepat sasaran dan tepat guna serta bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. “langkah Bea Cukai ini patut didukung untuk persiapan tahun 2021 mendatang. Sehingga pada saat pelaksanaan terhindar dari risiko hukum pidana, perdata maupun administrative,” katanya.
Kepala Bea Cukai Pangkalan Bun, Pandhu Pratomo melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Yuli Wijayanto, mengatakan, pembekalan hukum dari Kejaksaan akan sangat bermanfaat sebagai pedoman pada saat pelaksanaan proyek mendatang.
“Harapan kami saat pelaksanaan agar tidak salah dalam melangkah terutama bagi pegawai Bea Cukai yang terlibat dan berinteraksi kontrak atau lain sebagainya. Siapapun pelaksana dengan penerangan hukum ini akan terbekali,” pungkasnya. (sam/sla)