SAMPIT-Pemerintah di kabupaten diminta harus konsisten dalam menegakkan dan menerapkan peraturan bupati, mengenai dispilin protokol kesehatan, terutama wajib 4M. Hal ini agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan dicegah.
Hal itu ditegaskan dalam rapat koordinasi dan evaluasi percepatan penanganan covid-19 Se Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diselenggarakan secara virtual yang diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalteng. Sementara Kotim diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotm) Nur Aswan (tengah). Selain itu didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim Faisal Novendra Cahyanto serta perwakilan dari Kodim 1015 Sampit. Rapat tersebut diikuti di ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim, Kamis (24/9).
"Prioritas kedepan, pemerintah daerah harus konsisten menegakkan peraturan kepala daerah mengenai penerapan dispilin protokol kesehatan. Terutama wajib 4M," ujar Nur Aswan menegaskan seusai rapat.
Adapun wajib 4M yang dimaksud adalah, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindar kerumunan.
Nur Aswan menambahkan, dengan prioritas pemerintah daerah yang harus konsisten menegakkan peraturan kepala daerah, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat dicegah guna mempercepat upaya pemulihan kesehatan masyarakat dan pemulihan perekonomian.
Sementara itu, pada kesempatan rapat tersebut ada beberapa kabupaten yang mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan tentang perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing. Diketahui, sampai saat ini terdapat tiga kabupaten/kota yang memiliki kasus positif Covid-19 tertinggi, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Kapuas. (yn/gus)