PANGKALAN BUN- Sedikitnya sebanyak 15 warga, terjaring razia tim yustisi dari jajaran Polres Kotawaringin Barat, TNI dan Satpol PP Kobar di Pasar Indra Sari, Kelurahan Baru, Jumat (25/9).
Lima belas orang tersebut kedapatan oleh tim yustisi karena tidak disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) , dengan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di pasar.
Terjaringnya belasan warga tersebut, menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat yang mulai tinggi ditengah ramainya masyarakat baik pedagang maupun pengunjung yang ada di pasar Indra Sari, Pangkalan Bun.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana mengatakan, belasan orang yang terjaring razia tersebut delapan diantaranya diberikan sanksi teguran, sementara 7 orang lainnya diberikan sanksi administratif.
"Melihat trennya, kesadaran masyarakat memakai masker sudah mulai naik. Terbukti kali ini hanya ada belasan yang dicatat melanggar," ungkapnya.
Ditegaskannya, bahwa kegiatan operasi yustisi tersebut akan dilaksanakan secara rutin setiap harinya, dengan titik-titik yang berbeda.
Disebutkannya pula, untuk sasaran pelaksanaan operasi yustisi ini yakni masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, atau tidak memfungsikan masker sebagaimana mestinya dalam menerapkan protokol kesehatan.
Untuk itu ia berharap agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan, sehingga Covid-19 bisa segera hilang dan semua bisa beraktivitas seperti sediakala.
"Operasi yustisi ini akan kita gencarkan sebagai upaya bersama untuk menekan angka kasus penyebaran Covid-19 di Bumi Marunting Batu Aji," tandas Andi Kirana. (tyo/gus)