KUALA KURUN – Baru beberapa hari dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas), Ipda Budi Utomo langsung menunjukkan aksi. Salah satunya dengan berhasil menangkap salah satu pengedar narkoba di Kecamatan Tewah, yakni SU (28).
”Pelaku SU (28) yang berperan sebagai pengedar ini, berhasil kami tangkap di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah pada Kamis (24/8) lalu,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Jumat (25/9).
Ipda Budi Utomo yang menggantikan Kasat Narkoba lama Iptu Untung Basuki ini mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat.
”Ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, kami menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 0,81 gram sabu di kantong celana depan bagian kanan, beserta barang bukti lainnya,” tutur Budi.
Dengan penangkapan tersebut, pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
”Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 belas tahun,” ujar Mantan Kapolsek Hanau ini.
Karena telah dipercaya menjabat Kasat Narkoba, dirinya pun menyatakan siap berperang melawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
”Narkoba merupakan musuh kita bersama. Untuk memberantas barang haram tersebut, diperlukan peran serta semua pihak, termasuk masyarakat. Kami mohong dukungannya,” pungkas Budi Utomo. (arm/gus)