SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 28 September 2020 14:21
Wah Bahaya Nih!!! Protokol Kesehatan Banyak Diabaikan

Hampir 1000 Orang Warga Kedapatan Tak Patuh

CEGAH COVID-19: Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, bersama anggota satgas lainnya saat melaksanakan patroli rutin di setiap ruas jalan dan tempat-tempat yang dinilai rawan akan penularan covid 19, Sabtu (26/9) malam.(Istimewa/ Satgas)

PALANGKA RAYA – Pelaksanaan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terus digencarkan di Kota Palangka Raya hampir sebulan terakhir. Sosialisasi hingga sanksi pun sudah diterapkan, bagi yang melanggar ketetapan pemerintah tersebut. Namun faktanya di lapangan, masih banyak warga yang ditemukan melanggar protokol tersebut, terutama tidak menggunakan masker saat bepergian.

Selain itu dari data tim gabungan yang menggelar razia penertiban protokol kesehatan, terhitung sejak 14-25 September 2020 sudah sebanyak 935 warga Palangka Raya terjaring razia masker. Hal itu menunjukkan  masih banyaknya masyarakat yang mengabaikan ketentuan pemerintah tersebut, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian dari jumlah itu, 275 pelanggar memilih membayar denda sebesar Rp 100 ribu, sedangkan 631 pelanggar memilih kerja sosial dan 24 orang mendapatkan sanksi teguran secara lisan, serta 5 orang mendapatkan sanksi teguran tertulis.

"Lokasi yang menjadi sasaran razia dipilih secara acak terutama ruas-ruas jalan utama dan lokasi-lokasi yang dinilai banyak terjadi aktivitas masyarakat, dan razia masker ini juga digelar secara rutin pada siang dan malam hari," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, belum lama ini.

Dikatakannya pula, sebagian pelanggar langsung menyetorkan uang denda administrasi menuju rekening kas daerah. Sementara lainnya ada yang menyerahkan secara tunai lantaran tidak memiliki rekening.

Namun demikian, pihaknya tidak menyarankan warga untuk membayar denda. Sebab ada pilihan berupa sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan atau membersihkan sampah sebagai pilihan sanksi yang bisa dijalankan.  

”Namun apabila masyarakat tetap memilih sanksi denda maka para pelanggar bisa langsung menyelesaikan pembayaran melalui sistem non tunai ke rekening kas daerah,"tukasnya. 

Selain itu Emi mengharapkan kepada masyarakat Kota Palangka Raya untuk taat dan patuh terhadap protokol kesehatan. Dan dagi masyarakat yang sudah terkena razia, hendaknya tidak mengulanginya lagi.

"Kita tentunya berharap kepada masyarakat untuk taat terhadap protokol kesehatan. Karena dengan begitu masyarakat sudah mau membantu pemerintah dalam memerangi covid 19," pungkasnya. (agf/gus)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers