SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menangkap tiga pelaku perjudian kupon putih atau toto gelap (togel).
Pelaku satu orang perempuan berusia 26 tahun bernama Yuyun Mandasari, serta bapak dan anak Budi Mulkan (62) dan Dodi Pranata (33).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pengungkapan ini bermula saat anggota Satreskrim Polres Kotim mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian online di wilayah hukum Polsek Baamang.
Menerima laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Rupanya, laporan yang disampaikan masyarakat itu memang benar, para tersangka pun langsung diamankan.
”Para tersangka kami amankan saat sedang berada di Jalan Baamang Tengah, Gang Reformasi, Kecamatan Baamang, pada Kamis (24/9) pukul 18.30 WIB,” kata Jakin di Mapolres Kotim.
Dijelaskan, permainan judi togel, dengan cara menerima pasangan nomor atau angka serta sejumlah uang sebagai taruhan dari setiap pemasangan.
”Pelaku BM (Budi Mulkan) ini sebagai mengkompulir (mengumpulkan) angka dari pemasang, kemudian diserahkan ke DP (Dodi Pranata), DP lalu menyerahkan kepada YM (Yuyun Mandasari),” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Yuyun Mandasari mengaku menaruhkan nomor para pemasangnya di situs www.totodewelive.com. Para pelaku ini sudah menjalankan usaha terlarang ini selama enam bulan.
”Sedangkan omset sehari-hari yang mereka kumpulkan dari perjudian ini yakni rata-rata mencapai Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta,” sebut Jakin.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1, ke 2, KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. ”Para tersangka ini adalah bandar judi togel,” tegasnya. (sir/fm)