PALANGKA RAYA – Dua ibu rumah tangga (IRT), Cillia Susana (37) dan Sunarsih (30), diringkus aparat. Mereka ditangkap karena ”bersaing” dalam bisnis haram, yakni sama-sama menjadi bandar togel. Keduanya ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda.
Cillia Susana diamankan di rumahnya, Jalan Basir Jahan bersama barang bukti berupa rekap nomor judi togel dan uang tunai Rp 160 ribu, sementara Sunarsih dibekuk di warung Jalan Mahir Mahar Lingkar luar. Dia ditangkap bersama satu lembar kertas rekap, dua unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu, Kamis (21/7).
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin Situmorang mengatakan, Cillia ditangkap pertama kali, kemudian dikembangkan hingga berhasil meringkus Sunarsih. ”Tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Palangka Raya untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut,” ujar perwira Polri ini.
Berdasarkan barang bukti, lanjutnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.
”Mereka diringkus saat sedang asyik merekap oleh unit buser. Dari pengakuan, nomor dari luar negeri dan sudah beberapa bulan ini menjadi bandar,” katanya. (daq/ign)