SAMPIT – Bandar judi yang disebut-sebut salah satu yang terbesar di Kabupaten Kotawaringin Timur mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Nama Tenggo tak asing lagi dalam dunia perjudian. Bahkan, pernah beromzet hingga miliaran rupiah dalam perjudian yang kerap dilaksanakan di areal permukiman warga itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno terkejut mendengar Tenggo S Nyahun, bandar judi dadu gurak punya asisten pribadi. Hal itu terungkap dalam sidang Tenggo bersama rekannya, Syamsudin Noor, Arif Rahman Hakim, Hardi Siswanto, saat mereka bersaksi dalam kasus tersebut.
Hakim menanyakan satu per satu peran mereka. Saat itu Arif dan Hadri mengaku sebagai pemasang, Tenggo sebagai bandar, dan Syamsudin sebagai asisten Tenggo. ”Wah, baru tahu saya ternyata bandar judi punya asisten juga,” ucap hakim.
Syamsudin mengaku menjadi asisten Tenggo karena diupah setiap kali bermain. Besarannya tidak menentu. Tergantung hasil atau kemenangan yang diperoleh. Upah diberikan Tenggo kepadanya apabila menang. Namun, jika kalah dia tidak dapat apa-apa.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan dari para tersangka, di antaranya uang , 3 buah mata dadu, lapak dadu, dan kain handuk. Dalam sidang itu terungkap bahwa terdakwa sebelum bermain janjian terlebih dahulu.
Baru bermain dan dua kali mengguncang dadu, anggota Resmob Polres Kotim datang mengamankan mereka berempat. Mereka diamankan 4 Mei lalu di samping sebuah rumah di Jalan Antang Barat.
”Cara mainnya dadu diguncang, lalu pemasang memasang uangnya di lapak dadu itu. Tidak ada keahlian, hanya untung-untungan saja," ucap Umbu.
Sementara itu, tiga warga yang jadi saksi mengaku hanya ada di sekitar lokasi saat keempatnya bermain judi. Mereka membantah terlibat dalam kegiatan yang dilarang tersebut. (dia/ign)