PALANGKA RAYA - Di tengah masih mewabahnya pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya dan sekitarnya, ternyata masih marak diwarnai dengan aksi penyakit masyarakat yang melanggar norma dan aturan. Seperti kegiatan perjudian dan penyalahgunaan lem yang diisap agar menimbulkan efek mabuk.
Perilaku ini pun kembali mendapatkan tindakan tegas dan terukur dari aparat kepolisian. Kali ini berhasil tangkap sebanyak13 penjudi dalam penggerebekan di Jalan Temanggung Tilung dan dua remaja penikmat lem fox, pada Rabu (10/6) malam. Mereka dibekuk oleh Direktorat Samapta Polda Kalteng kembali melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Wakil Direktur (Wadir) Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul R. K. Siregar memaparkan, ke-13 penjudi itu masing-masing atas nama Agus Tiyansyah (52), Sugito J (52), Rahmat (45), Heri (40), Akhmadi (43), Apri (45), Mudari (56), Sugimun (66), Faruq (34), Kacong (47), Markani (45), Rohman (27), dan Siyatno (30).Sementara dua remaja yang sedang asyik ngelem, berinisial AH (15) warga Jalan Virgo dan RZ (15) warga Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya.
Kini seluruhnya masih diamankan di markas Ditsamapta Polda Kalteng. ”Kami mengamankan 13 penjudi yang tak sempat lari di kawasan Temanggung Tilung dan dua remaja putus sekolah asyik ngelem di jalan Yos Sudarso,”ujarnya, kemarin.
Timbul memaparkan, di lokasi penggerebekan personel kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa lapak dadu gurak, serta uang sejumlah Rp 7 juta. Kemudian satu unit gawai (ponsel) merk oppo, satu unit gawai merk samsung, satu unit gawai c3, satu unit gawai realme, lima butir mata dadu, satu buah dompet milik penjudi. Dan di lokasi ngelem, ditemukan lem fok.
”Kita amankan alat bukti dan menekankan bahwa patroli ini akan terus kita maksimalkan siang maupun malam hari untuk memberantas tindak pidana perjudian dan penyakit masyarakat lainnya, agar tidak meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
Timbul menambahkan, untuk kedua remaja yang kedapatan menghidup lem tersebut dilakukan pembinaan dan orang tuanya dipanggil. Termasuk wajib membuatg pernyataan tertulis agar tidak melakukan perbuatan serupa.
”Semua kami lakukan agar memberikan rasa aman dan masyarakat juga diminta mematuhi aturan pemerintah dalam kondisi saat ini. Jadi jika kembali tertangkap maka akan diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (daq/gus)