KUALA KAPUAS - Jajaran Polres Kapuas bersama reskrim Polsek Kapuas Kuala berhasil meringkus pelaku penggelar perjudian jenis dadu gurak (dagur), Rabu (5/2) malam.
Satu pelaku inisial HR(30) Warga Sei Baku Kecamatan Kapuas Kuala, yang merupakan sebagai bandar judi Dadu Gurak berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Bersamaan dengan itu, di tempat terpisah petugas patroli juga mengamankan dua warga inisial MS (30) dan IF (31) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Reskrim Akp Sony Riski Anugraha mengatakan, diamankan ketiga pelaku karena adanya laporan masyarakat tentang maraknya perjudian dadu gurak di wilayah Kapuas Kuala.
"Akhirnya kami bersama anggota langsung ke lokasi memastikan laporan tersebut. Saat kami lakukan penyelidikan, terlihat yang bersangkutan ini sedang membuka lapak judi dagur di Kelurahan Sei Bakut. Langsung kami lakukan penangkapan," ungkap Sony, Kamis (6/2) kemarin.
Dari penangkapan bandar judi tersebut, sejumlah orang yang turut serta hadir di sekitar permainan tersebut, diduga keburu kabur saat petugas datang. Hingga akhirnya hanya sang bandar yang bisa diamankan.
Sementara untuk dua orang pelaku kepemilikan sajam, menurutnya tempat penangkapan di belakang rumah warga yang ada di Desa Sei Bakut, dengan barang bukti sajam jenis belati, yang disimpan pelaki dipinggangnya.
"Kami juga sempat melakukan patroli di wilayah itu. Ketika patroli kami melihat sekelompok orang sedang karokean saat kami geledah kami temukan dua orang diantara sekelompok orang tersebut membawa sajam jenis belati, hingga yang bersangkutan kami amankan," terang mantan Kapolsek Pahandut ini.
Perwira jebolan Akpol tahun 2009 ini menegaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti satu buah tikar, satu buah terpal, dua buah lapak dadu, satu buah tas, sembilan mata dadu, satu buah piring, satu buah aki dan uang sebesar Rp 4.792.000,-.
"Untuk satu pelaku perjudian kami kenakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dan dua pelaku kepemilikan sajam kami kenakan pasal 2 Undang-Undang darurat RI no 12 tahun 1951. Kini ketiganya masih kami lakukan proses pemeriksaan oleh penyidik,"pungkas Sony. (der/gus)