PALANGKA RAYA – Penerapan protokol kesehatan di Kota Palangka Raya masih terbilang minim dilakukan masyarakat. Walaupun telah ada peningkatan kesadaran dari warga dalam hal penggunaan masker, namun dari razia dari tanggal 19 September sampai 4 Oktober 2020, tercatat ada 948 orang terjaring, dan dihukum melakukan kerja sosial.
Selain itu, dari data Tim Gabungan Penanganan COVID-19, operasi yustisi yang digelar di 16 tempat usaha, baik itu cafe dan rumah makan di Kota Palangka Raya, sudah mengenakan denda sebesar Rp15 juta karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Selain itu ada 454 orang terkena denda administrasi dengan membayar Rp 100 ribu, sehingga total denda uang yang terkumpul Rp 45.400.000,-.
Koordinator Tim Gabungan Penanganan COVID-19 Operasi Yustisi Kota Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian memaparkan, dari data tersebut menunjukan masih kurang sadarnya warga kota dalam hal penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan secara baik dan optimal.
Diungkapkannya, seluruh pelanggar rata-rata tidak menggunakan masker dengan berbagai alasan, tertinggal, lupa membawa dan digunakan tetapi tidak dipakai secara baik dan benar sesuai petunjuk penggunaan.
”Yang terjaring itu banyak alasannya. Ada yang tertinggal ada pula yang tidak memakai, ada juga yang dipakai tidak benar. Artinya di pasang d ibawah dagu dan dikantongi. Namun semuanya mengetahui bahwa ada perwali tentang protokol kesehatan yang jika dilanggar maka dikenakan sanksi,” imbuhnya.
Hemat melanjutkan, operasi yustisi itu digelar untuk melakukan penekanannya agar masyarakat untuk terapkan protokol kesehatan. Hal itu untuk kebaikan bersama sehingga sama-sama saling melindungi, terlebih virus korona belum memiliki vaksin.
”Maka itu vaksinnya adalah masker dan protokol kesehatan. Hal gampang yakni protocol kesehatan dan untuk saksi sosial membersihkan sarana umum. Nah untuk meningkatkan jiwa nasionalisme, maka menghafal pancasila dan menyanyi lagu Indonesia Raya. Saya menilai masyarakat hampir mengetahui memahami protokol kesehatan dilanggar akan ada sanksi,” paparnya.
Hemat menambahkan, saat ini untuk kesadaran masyarakat mentaati protokol kesehatan sudah cukup tinggi dibandingkan sebelum-sebelumnya. Apalagi kampanye atau sosialisasi mari menggunakan masker ketika keluar rumah hampir setiap hari dilakukan tim, dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya.”Jadi jangan sampai lupa protokol kesehatan,” tukasnya.
Sementara itu, Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, menggelar operasi pada Minggu (4/10).
Sasarannya antara lain cafe pinggir sungai Kahayan, pelabuhan di bawah Taman Tugu Soekarno, Platinum Karaoke - Pool dan Café, Cafe Delisya Decious Jalan Yos Sudarso dan Garasi Klasik Cafe Jalan Suprapto. Dalam kegiatan itu, beberapa tempat tongkrongan itu diminta mengurus Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19 di Posko Kantor BPBD Kota Palangka Raya.
”Untuk pelaku usaha di atas diberikan teguran tertulis pertama dan terakhir. Apabila pelaku usaha mengindahkan atau tidak mengikuti aturan dan teguran tentang penerapan protokol kesehatan tersebut saat menjalankan usahanya, akan dikenakan sanksi atau denda sesuai dengan isi dari Perwali Kota Palangka Raya No. 26 Tahun 2020.” pungkas Hemat.(daq/gus)