SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 07 Oktober 2020 14:15
Dalam Tiga Pekan, Satgas Jaring 1.484 Pelanggar Protokol Kesehatan
OPERASI : Tim satgas pencegahan covid 19 saat melakukan razia di tempat hiburan untuk melakukan penindakan dan sosialisasi ke pada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, belum lama ini.(DOK.SATGAS/RADARPALANGKA)

PALANGKA RAYA – Terhitung selama tiga pekan pasca diterapkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya tercatat ada 1.484 pelanggar, perseorangan ataupun tempat usaha yang mendapatkan sanksi akibat mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) dalam operasi yustisi yang digelar setiap hari.

Supervisor Pusdalops - Penanggulangan Bencana BPBD Kota Palangka Raya Balap Sipet mengungkapkan, jika dari keseluruhan pelanggar yang terjaring operasi yustisi,948 orang, diantaranya adalah masyarakat yang mendapatkan sanksi sosial berupa menyapu jalan akibat tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kemudian terdapat 455 orang, yang mendapatkan denda administratif sebesar Rp 100 Ribu, 48 orang mendapatkan teguran lisan, dan 12 orang mendapatkan teguran tertulis. Ada juga 20 tempat usaha berupa kafe atau rumah makan yang mendapatkan teguran tertulis, akibat lalai dalam menerapkan protokol kesehatan serta pengaturan jarak dan kapasitas maksimum pengunjung yang diperbolehkan.

Serta telah dilakukan satu kali pembubaran kegiatan yang mengumpulkan massa, dalam jumlah banyak yakni kegiatan Kuda Lumping di Kelurahan Kalampangan pada 27 September lalu.

“Selama ini urang lebih telah digelar 46 kali operasi yustisi, yang menyasar titik - titik yang padat aktivitas penduduk, dan berpotensi besar terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Dari kegiatan itu juga, telah terkumpul denda administratif dari 455 orang pelanggar, sebesar Rp 45,5 Juta. Keseluruhan hasil denda tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah Pemko Palangka Raya,” tutur Balap saat dibincangi, baru - baru ini.

Di sisi lain, Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengingatkan, agar pengelola maupun pengunjung café untuk sama - sama memperhatikan protokol kesehatan. Karena dirinya khawatir jika protokol kesehatan tidak terpenuhi, maka dapat menimbul klaster baru penyebaran Covid-19.

“Pelaku usaha kuliner seperti cafe sudah kami berikan panduan untuk prokes. Begitu juga bagi para pengunjung terus - menerus diingatkan agar tetap menjaga jarak. Tidak ingin dari pengunjung ini nantinya muncul klaster baru penyebaran Covid-19,” ujar Emi.

Dirinya juga meminta agar masyarakat yang sedang nongkrong agar tidak berlama - lama. Apabila sudah selesai makan dan minum, disarankannya agar tetap memakai masker selama berkomunikasi bersama rekan. Pihaknya juga terus melakukan operasi yustisi penggunaan masker baik pada jalan raya maupun di lokasi berkumpulnya massa seperti di kafe atau rumah makan. 

“Ada beberapa kafe yang memang disiplin, mereka bahkan tidak mau menerima orang dalam jumlah banyak. Diharapkan tetap kerja sama dari seluruh pihak agar upaya percepatan penanganan Covid-19 ini bisa tercapai,” pungkasnya. (agf/dc)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers