PALANGKA RAYA – Karena melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pemuda berusia 26 tahun berinisial RS harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya.
Dia dibekuk oleh tim Satres Narkoba bersama barang bukti 2,5 gram narkoba jenis sabu-sabu.
RS diamankan di Jalan Batu Suli V, Kelurahan Palangka, kemarin. Selain, sabu diamankan pula berupa barang bukti, salah satunya ponsel dan plastik klip. Jika diuangkan barang haram itu senilai belasan juta rupiah.
Kini Kasus tersebut masih dalam pendalaman aparat kepolisian. Diduga tersangka merupakan salah satu jaringan besar peredaran gelap narkoba.
Warga pendatang asal Desa Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas itu mengakui terlibat narkoba lantaran kebutuhan ekonomi. Pelaku diduga menjual barang tersebut ke luar kota.
Kini penyelidikan dilakukan dan diakui tersangka, dan dia hanya suruhan sementara bos besarnya tidak pernah bertemu dan hanya berkomunikasi melalui ponsel.
Kasatres Narkoba Polres Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, tersangka terancam melanggar Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau denda miliaran rupiah.
”Pemuda berinisial RS (26) ini menyimpan paket yang diduga sabu-sabu. Pelaku warga Gumas tetapi diamankan di Kota Palangka Raya. Ini masih dilakukan pendalaman terkait peran dan bos besar tersangka,” ujar Asep Deni.
Lanjut dia, saat ini RS bersama barang bukti tersebut kini diamankan pada Rutan Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara kasus tersebut masih dalam pengembangan dan penyelidikan mendalam.
”Kita masih dalami, termasuk pemasok barang haram tersebut.Kita juga melakukan penyelidikan dari mana distribusi narkotika dari tersangka,” ujarnya.
Deni menambahkan aparat kepolisian tidak akan tinggal diam dalam menekan peredaran narkotika, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan dan penangkapan terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika.
”Intinya penangkapan akan terus dilakukan. ingat bagi masyarakat mengetahui ada kegiatan ilegal itu, bisa segera melapor untuk ditindaklanjuti secara optimal.” pungkasnya. (daq/fm)